OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Diduga Tak Berizin

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membidik 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga September 2026, seluruh entitas tersebut masih dalam proses pemeriksaan khusus untuk memperkuat bukti dugaan pelanggaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperketat pengawasan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan 15 entitas tersebut kini menjadi objek pendalaman oleh OJK.
"Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman yang saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh pemeriksa khusus dan pengawasan PPDP," ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan khusus dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan entitas-entitas tersebut sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha di sektor PPDP guna mencegah kerugian konsumen.
OJK Awasi Kecukupan Ekuitas Perusahaan Asuransi
Selain membidik aktivitas pialang yang diduga tidak berizin, OJK juga memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama pada perusahaan di sektor PPDP.
Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan asuransi hingga perusahaan penilai kerugian mampu memenuhi batas minimum ekuitas yang ditetapkan pada akhir 2026.
Penataan industri dilakukan di tengah proyeksi pertumbuhan sektor PPDP yang masih positif hingga penghujung tahun, meski OJK memperkirakan pertumbuhannya cenderung moderat akibat tekanan ekonomi global.
OJK memproyeksikan program asuransi tumbuh sekitar 2% hingga 4%, sedangkan dana pensiun diperkirakan tumbuh 4% hingga 6%. Sementara itu, aset industri penjaminan diproyeksikan tumbuh jauh lebih tinggi, yakni 28% hingga 30%.
Aset Asuransi Tembus Rp1.255 Triliun
Berdasarkan data hingga Agustus 2026, aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.255,55 triliun, atau tumbuh 2,56% secara tahunan.
Pertumbuhan juga tercatat pada aset asuransi komersial yang mencapai Rp982,18 triliun, meningkat 3,59% secara tahunan.
Dari sisi pendapatan, premi asuransi komersial telah mencapai Rp255,40 triliun, tumbuh 2,66% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, aset dana pensiun tercatat sebesar Rp1.724,14 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 6,99%.
Berbeda dengan sektor lainnya, aset perusahaan penjaminan justru mengalami kontraksi 5,17%, menjadi Rp46,30 triliun.
Ogi menegaskan OJK akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global, terutama dampaknya terhadap aset investasi industri PPDP.
Pemantauan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menentukan kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas industri sekaligus memastikan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap sehat.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang tanpa izin masih berlangsung. OJK masih mengumpulkan dan memperkuat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Lip6)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda