Perpres Ojol Rampung, Kementerian UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah resmi merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Setelah aturan yang dikenal sebagai Perpres Ojol tersebut mulai dijalankan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat tugas baru untuk mengawal hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, perjanjian kemitraan akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres Ojol ke dalam hubungan kerja sama antara aplikator dan para pengemudi.
“Setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang, yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan saudara-saudara kita para ojek online. Ini menjadi kunci penting untuk mendetailkan apa yang ada di dalam Perpres," jelas dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Maman, pelaksanaan Perpres Ojol tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian UMKM. Sejumlah kementerian akan menjalankan kewenangan masing-masing sesuai bidang yang diatur dalam beleid tersebut.
Untuk urusan tarif pengangkutan penumpang, kewenangan berada di Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Saya pikir ini sebuah kolaborasi yang positif dan insyaallah akan memberikan manfaat yang baik buat semuanya,” tutur Maman.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, Kementerian UMKM akan berfokus pada aspek usaha mikro dan kemitraan, sementara Kementerian Perhubungan serta Komdigi menjalankan fungsi pengaturan sesuai sektor masing-masing.
Tarif Platform Ojol Ditetapkan 8 Persen
Perpres Ojol juga memuat sejumlah ketentuan penting terkait ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk biaya platform. Pemerintah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen.
"Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain mengatur biaya platform, Kementerian Perhubungan menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan orang untuk ojol roda dua. Ketentuan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam menyusun aturan untuk layanan pengangkutan barang dan makanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.
Driver Ojol Dapat Jaminan Penghasilan dan Perlindungan
Perpres Ojol juga mengatur biaya transportasi jasa pengantaran barang dan makanan, jaminan penghasilan layak, serta perlindungan risiko bagi pengemudi.
"Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.
Nezar mengatakan, Komdigi juga akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan tarif antara platform dan pengemudi ojol.
"Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga, ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tegas Nezar.
Aturan Turunan Wajib Terbit Paling Lambat 31 Desember 2026
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, Perpres Ojol mencakup berbagai aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial hingga ketenagakerjaan.
"Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," ujar Bambang.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Perpres Ojol.
Bambang menyebut aturan turunan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan harus sudah tersedia paling lambat pada akhir 2026.
“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.
Pemerintah Klaim Aspirasi Driver Ojol Terakomodasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres Ojol telah mengakomodasi aspirasi berbagai pihak, termasuk para pengemudi ojol.
Menurut Dasco, pembagian kewenangan antar-kementerian menjadi bagian penting dalam memastikan ekosistem transportasi online memiliki aturan yang lebih jelas.
Kementerian UMKM akan menjadi pengampu aspek usaha mikro dan kemitraan. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini memasuki tahap implementasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan turunan dan perjanjian kemitraan benar-benar memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis digital. (Lip6)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda