Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 244 Kg Sabu

Redaksi
Redaksi
Jumat, 2 Oktober 2026 - 8.04 PM WIB
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 244 Kg Sabu
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisadi mengatakan itu saat konferensi pers, Jumat (2/10/2026). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244 kg sabu-sabu. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan tersangka dari tiga perkara berbeda.

Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisadi mengatakan itu saat konferensi pers, Jumat (2/10/2026) di aula Dit Narkoba Polda Sumut. Tampak hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, perwakilan BNN Sumut, perwakilan Kejatisu, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan 244 kg sabu- sabu tersebut berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, namun berkaitan.

"Total ada tiga kasus kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram," sebutnya.

Ia menjelaskan, kasus pertama bermula dari pengembangan pengungkapan 35 kg sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram," ujarnya.

Menurut Andy, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Narkotika itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan Rp50 juta.

Kasus kedua, lanjut dia, merupakan pengungkapan terbesar dengan barang bukti 150 kg sabu. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk kasus kedua, barang bukti kami amankan 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda," kata Andy menjelaskan, 70 kg sabu ditemukan dalam mobil pikap Chevrolet, kemudian 20 kg dalam mobil Daihatsu Xenia. Sementara 60 kg lainnya ditemukan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Andy mengatakan jaringan tersebut menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemantauan petugas, termasuk penggunaan nomor telefon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi secara langsung.

Sementara itu, kasus ketiga mengungkap 44 kg sabu yang dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kec. Besitang, Kab Langkat.

Dalam kasus itu, sabu disembunyikan di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross. Polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik.(id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement