Breaking News
Memuat breaking news...

Satpol PP Pematangsiantar Bongkar Dua Papan Reklame Tidak Miliki Izin

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Oktober 2026 - 9.18 PM WIB
Satpol PP Pematangsiantar Bongkar Dua Papan Reklame Tidak Miliki Izin
Satpol PP bongkar papan reklame yang tidak memiliki izin. (Waspada.id/Diskominfosiantar)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar membongkar dua papan reklame, Kamis (8/10/2026). Dua papan reklame itu berada di Jalan Sudirman dan Jalan Sang Naualuh.

Sekretaris Satpol PP Mangaraja Tua Nababan menuturkan pembongkaran papan reklame dan setiap penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif. "Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak," ucapnya kepada wartawan.

Dikatakan, Satpol PP dengan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026, serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin, dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Pematangsiantar.

Mangaraja bilang, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah boordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai perizinan. Data yang diperoleh, reklame yang dimaksud sudah tidak memiliki izin.

"Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran. Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Dikarenakan lumayan besar ukurannya, jadi dilakukan pembongkaran di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terkhusus di area pembongkaran," katanya mengakhiri. (Ata)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement