Satpol PP Pematangsiantar Bongkar Dua Papan Reklame Tidak Miliki Izin


PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar membongkar dua papan reklame, Kamis (8/10/2026). Dua papan reklame itu berada di Jalan Sudirman dan Jalan Sang Naualuh.
Sekretaris Satpol PP Mangaraja Tua Nababan menuturkan pembongkaran papan reklame dan setiap penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif. "Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak," ucapnya kepada wartawan.
Dikatakan, Satpol PP dengan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026, serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin, dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Pematangsiantar.
Mangaraja bilang, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah boordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai perizinan. Data yang diperoleh, reklame yang dimaksud sudah tidak memiliki izin.
"Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran. Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Dikarenakan lumayan besar ukurannya, jadi dilakukan pembongkaran di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terkhusus di area pembongkaran," katanya mengakhiri. (Ata)






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda