Breaking News
Memuat breaking news...

Somasi Tak Ditindaklanjuti, Darmawan Siap Ke Pengadilan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 4.48 PM WIB
Somasi Tak Ditindaklanjuti, Darmawan Siap Ke Pengadilan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Persoalan renovasi bangunan B2-25 Citraland Helvetia yang dinilai mengancam keselamatan Darmawan dan lingkungan sekitar berpotensi berlanjut ke jalur hukum.

Darmawan menyatakan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan apabila somasi yang telah disampaikan kepada manajemen Citraland Helvetia tidak mendapat tindak lanjut dan tindakan nyata.

Keberatan tersebut merupakan tindak lanjut somasi kedua tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Perwakilan Citraland Helvetia c/q Wira. Dalam somasi itu, Darmawan turut mempersoalkan pembuangan material limbah renovasi bangunan B2-25 yang disebut dilemparkan dari lantai tiga.

Darmawan menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan penghuni maupun lingkungan sekitar, terutama anak-anak yang berada di sekitar lokasi bangunan. Kondisi itu dinilai sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Sebagai bukti, Darmawan telah mengirimkan dokumentasi pembuangan material limbah sesuai permintaan manajemen Citraland melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/9) pukul 08.36 WIB.

Dalam waktu sekitar lima menit, bukti berupa tayangan video telah dikirimkan kepada manajemen Citraland. Namun, Darmawan mengaku belum memperoleh kepastian bahwa bukti tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti, meskipun konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah beberapa kali dilakukan.

Darmawan berharap pengiriman bukti tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar bagi manajemen untuk mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan.

Sejak somasi kedua dilayangkan pada 4 Agustus 2026 hingga surat elektronik dikirimkan pada 1 Oktober 2026, Darmawan menyebut belum melihat adanya tindakan antisipasi dari manajemen Citraland Helvetia terhadap keluhan tersebut.

Sejak awal, Darmawan meminta manajemen Citraland Helvetia melakukan langkah konkret untuk mencegah potensi bahaya, di antaranya memasang pagar atau menutup batas bangunan B2-25 yang sedang direnovasi.

Apabila langkah antisipasi tersebut tidak juga dilakukan, Darmawan menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk meneruskan persoalan tersebut melalui jalur pengadilan.

Darmawan menyebut langkah hukum tersebut bukan pilihan pertama. Namun, apabila somasi dan upaya penyelesaian secara baik-baik tidak mendapat respons, jalur hukum dinilai menjadi pilihan yang harus ditempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Selain itu, Darmawan menyatakan terpaksa menunda pembayaran iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) hingga terdapat tindakan nyata berupa pemagaran atau penutupan batas bangunan B2-25.

Menurut Darmawan, penundaan pembayaran IPL bukan merupakan pilihan yang diinginkan. Namun, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan karena belum adanya tindakan konkret terhadap persoalan keselamatan yang dikeluhkan.

Surat elektronik tersebut juga ditembuskan kepada jajaran Direksi Citraland Group. Darmawan berharap persoalan itu mendapat perhatian dari pihak berwenang dan segera diselesaikan sebelum berlanjut ke proses hukum.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis, menyatakan bahwa dari sisi hukum perdata, persoalan tersebut pada prinsipnya dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Apabila suatu perbuatan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Selain itu, Pasal 1366 KUH Perdata mengatur tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kurang hati-hati,” ujarnya.

Selanjutnya, Pasal 1367 KUH Perdata mengatur tanggung jawab tertentu terhadap kerugian yang disebabkan orang yang berada di bawah tanggungan atau barang yang berada di bawah pengawasan seseorang.

Muslim Muis berharap manajemen Citraland Helvetia segera mengambil tindakan konkret untuk memastikan keamanan warga atau pelanggannya dan segera melakukan mediasi selama proses renovasi berlangsung sehingga persoalan tersebut tidak perlu berujung pada penyelesaian melalui pengadilan. (Id23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement