SOP SPKR Polri Tetapkan Respons 1×24 Jam, Tindak Lanjut 3×24 Jam

JAKARTA (Waspada.id): Masyarakat kini memiliki kepastian waktu untuk mendapatkan respons atas konsultasi terkait penanganan perkara di lingkungan Polri. Melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Perkabareskrim) tentang Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR), Polri menetapkan standar respons maksimal 1×24 jam dan tindak lanjut 3×24 jam.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan reserse yang lebih responsif, transparan dan akuntabel. Penguatan layanan SPKR turut didorong gagasan Akselerasi Reserse Adaptif (AKSARA) yang digagas Komisaris Besar Polisi Bambang Sumitro, S.H., S.I.K., M.Si.
Bagi masyarakat, kepastian waktu layanan memberikan kejelasan ketika membutuhkan informasi mengenai perkembangan laporan maupun menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menegaskan setiap konsultasi yang masuk harus mendapatkan tindak lanjut.
“Pasti ditindaklanjuti. Di situlah wujud transparansi kita,” tegas Syahardiantono.
SOP SPKR menetapkan respons 1×24 jam dan tindak lanjut 3×24 jam. Ketentuan tersebut memberikan acuan bagi petugas sekaligus kepastian bagi masyarakat mengenai waktu pelayanan konsultasi.
Standar waktu itu bukan berarti seluruh perkara pidana harus selesai dalam tiga hari. Penanganan perkara tetap mengikuti tahapan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, fokus penguatan SPKR berada pada kepastian komunikasi dan pelayanan. Masyarakat mendapatkan akses untuk memperoleh penjelasan, sementara penyidik memiliki kewajiban memberikan respons melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kepala SPKR Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daddy Hartadi, menyebut pembenahan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik,” ungkap Daddy.

Gagasan AKSARA
Gagasan AKSARA menjadi salah satu bagian dalam penguatan pelayanan konsultasi reserse. Konsep tersebut menekankan pelayanan yang responsif, adaptif dan akuntabel, termasuk memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan laporannya.
Bambang Sumitro melalui gagasan AKSARA mendorong agar akuntabilitas penyidik diwujudkan melalui mekanisme pelayanan yang memungkinkan masyarakat mengetahui proses penanganan laporan secara resmi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
Pelembagaan gagasan melalui SOP dan Perkabareskrim memberikan landasan agar standar pelayanan dapat diterapkan secara lebih konsisten di jajaran kewilayahan.
Dengan adanya acuan tersebut, pelaksanaan pelayanan dapat dievaluasi berdasarkan prosedur yang sama. Inovasi tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi diarahkan menjadi bagian dari mekanisme kerja institusi.
Salah satu mekanisme yang diperkuat dalam SPKR yakni komunikasi antara pelapor dan penyidik melalui video call. Fasilitas tersebut membuka ruang komunikasi langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan mengenai penanganan laporan.
Syahardiantono menegaskan kesiapan penyidik untuk memberikan pelayanan melalui mekanisme konsultasi tersebut.
“Penyidik harus siap setiap saat dihubungi sama Biro Konsultasi ini,” tegasnya.
Melalui komunikasi langsung, masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi, sementara penyidik memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan informasi yang dapat disampaikan.
Mekanisme itu sekaligus membuka ruang klarifikasi apabila terdapat perbedaan pemahaman mengenai proses penanganan laporan.
Penguatan SOP SPKR dan gagasan AKSARA diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan reserse melalui kepastian waktu, prosedur yang lebih jelas dan akses komunikasi yang lebih terbuka.
Bagi masyarakat, layanan tersebut memberikan kepastian bahwa pertanyaan dan keluhan yang disampaikan memperoleh respons. Bagi institusi, standar pelayanan menjadi acuan untuk memperkuat disiplin kerja, akuntabilitas penyidik dan evaluasi pelayanan.
Kepercayaan publik pada akhirnya dibangun melalui pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung, mulai dari pertanyaan yang dijawab, keluhan yang ditindaklanjuti hingga proses yang dijelaskan secara terbuka.
Karena itu, konsistensi penerapan SOP SPKR menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pelayanan reserse yang profesional, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(id88)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda