Breaking News
Memuat breaking news...

Spa Gardenia Digerebek, Kasir Jadi Tersangka, 3 Saksi Dipulangkan : Tidak Ada Pungutan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 26 September 2026 - 9.15 PM WIB
Spa Gardenia Digerebek, Kasir Jadi Tersangka, 3 Saksi Dipulangkan : Tidak Ada Pungutan
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP Nover Parlindungan Gultom dan Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (26/09/2026).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Diduga jadi lokasi esek-esek, Spa Gardenia di Jl. Amir Hamzah Medan digerebek Satreskrim Polrestabes Medan saat Operasi Pekat.

Spa diduga jadi arena maksiat ini berada di wilayah Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (26/09/26) menyebutkan, penggerebekan dilakukan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi atau layanan seksual terselubung di tempat Spa tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian membentuk tim dan melakukan penggerebekan, baru-baru ini.

Dari lokasi Spa esek-esek tersebut, petugas mengamankan empat orang di lokasi.

Keempatnya masing-masing berinisial C yang berperan sebagai kasir, G dan I yang bekerja sebagai pekerja di Spa, serta L yang merupakan terapis.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan C sebagai tersangka.

Sementara tiga orang lainnya dijadikan saksi dan dipulangkan.

"Untuk empat orang tersebut, satu orang kasir berinisial C, pekerja berinisial G dan I, dan satu orang terapis berinisial L," ujar AKP Budiman Simanjuntak.

Tersangka C dijerat Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, C disebut memiliki peran sebagai kasir yang melakukan negosiasi dengan pengunjung terkait jenis pelayanan yang akan diberikan di spa tersebut.

Proses hukum terhadap tersangka C kemudian berlanjut.

Pada Agustus 2026, penyidik melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk tersangka kasir atas nama C, inisial C, dikenakan Pasal 420 subsider 421 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," kata AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom dan Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga.

3 Saksi Dipulangkan Tanpa Biaya

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipulangkan setelah proses pemeriksaan dan ditempatkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Polisi juga membantah adanya pungutan terhadap ketiga saksi saat mereka dipulangkan.

"Saat proses kita pulangkan, kita tanpa ada memungut biaya apapun. Artinya tidak benar ada pungutan," tandasnya.

Belakangan, muncul informasi di media sosial yang menampilkan foto ketiga orang tersebut.

Polisi menyebut pihak yang bersangkutan kemudian membuat laporan setelah foto mereka beredar dan menjadi viral.

"Untuk saksi yang kita pulangkan, kita dapat informasi adanya viral berita di media sosial bahwasanya terpajang foto mereka, dan mereka sudah membuat laporan polisi," ujarnya.

Polisi menegaskan, tiga orang yang dipulangkan tersebut berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka dalam perkara penggerebekan SPA Jalan Amir Hamzah.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement