Tersangka Penipuan Dapat Penangguhan, Pengacara Kecewa Dengan Kinerja Polres Binjai

  • Bagikan
PENGACARA muda Kota Binjai, Ade Rinaldy Tanjung SH. Waspada/ist
PENGACARA muda Kota Binjai, Ade Rinaldy Tanjung SH. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Pengacara muda Kota Binjai, Ade Rinaldy Tanjung SH kecewa dengan kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi.

Kekecewaan itu berawal saat pihak Polres Binjai memberikan penangguhan terhadap tersangka kasus penipuan minyak goreng berinisial HK.

“Awalnya kan si Heri ini diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan itu,” jelas Ade, Minggu (4/2/24).

Namun, lanjut Ade, tanpa ada pemberitahuan, Polres Binjai mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka HK dengan berbagai alasan.

“Jadi tersangka itu ditangguh dengan alasan klasik seperti kalau tersangka memiliki penyakit akut hingga pihak polisi yakin kalau tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan tidak kabur. Bisa saja tersangka mengulangi perbuatannya, kabur hingga menghilangkan barang bukti. Hal ini bisa saja terjadi,” bebernya.

Kata Ade, peristiwa penipuan ini berawal saat HK menawarkan minyak goreng merek “Minyak Kita” dengan harga yang cukup murah kepada korban-pelapor bernama Sri Wati, warga Kabupaten Langkat.

“Kejadian ini di Jl. KH Dewantara, Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada 30 Januari 2024 lalu. Disini tersangka mengaku kalau temannya Yuliana memiliki DO di PT Smart Tbk, sehingga harga minyak goreng dapat lebih murah,” terang Ade.

Tergiur dengan harga miring, akhirnya korban memesan 1500 dus, 900 diantaranya pesanan saksi Agus Salim. Bahkan pelaku sempat mengirimkan video minyak goreng sedang dimuat ke truk untuk meyakinkan korban.

“HK ini minta uang muka Rp 20 juta. Kemudian korban mentransfer uang tersebut ke rekening bank BSI atas nama Yuliana (teman pelaku). Bahkan pelaku sempat mengirim video minyak goreng sedang dimuat melalui whatsapp korban dengan alasan minyak goreng segera diantara. Hal ini untuk meyakinkan korban,” cetus Ade.

Singkat cerita, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 71.725.000 ke bank Mandiri atas nama pelaku HK untuk pelunasan pembayaran 600 dus minyak goreng.

“Nah, kemudian korban melalui anaknya Dedek April Yanti kembali mentransfer uang Rp 137.700.000 kepada pelaku Heri Kiswanto untuk pelunasan pembayaran 900 dus minyak goreng,” jelas Ade.

Setelah pelunasan, namun minyak goreng pesanan korban tak kunjung diturunkan dari dalam truk. Curiga dengan hal itu, korban Agus Salim akhirnya melihat bak truk dan ternyata minyak goreng yang dijanjikan tidak ada.

“Merasa di tipu, akhirnya korban membuat laporan ke Polres Binjai. HK sempat diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka,” tutup Ade.(m27)

  • Bagikan