Usaha Kecil Gugat Tarif Baru Trump, Kebijakan Impor Kembali Digoyang di PengadilanUsaha Kecil Gugat Tarif Baru Trump, Kebijakan Impor Kembali Digoyang di Pengadilan

JAKARTA (Waspada.id): Kebijakan tarif impor terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghadapi tantangan hukum. Sejumlah pelaku usaha kecil mengajukan gugatan ke pengadilan setelah pemerintahan Trump memberlakukan tarif baru terhadap puluhan mitra dagang.
Mengutip AP, Minggu (26/7/2026), pemerintahan Trump menetapkan bea masuk sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara mitra dagang. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dengan alasan sejumlah negara dinilai gagal mencegah masuknya barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Aturan itu disebut mencakup sekitar 99% impor AS.
Namun, para pengkritik menilai kebijakan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk menggantikan tarif global yang diberlakukan Trump tahun lalu dan kemudian dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari. Tarif baru itu juga mulai berlaku setelah tarif sementara sebesar 10% yang dikenakan secara global berakhir dan turut digugat di pengadilan.
Perusahaan mainan edukatif Learning Resources, yang sebelumnya menjadi bagian dari gugatan tarif yang dimenangkan di Mahkamah Agung, kembali menggugat bersama sejumlah usaha kecil lainnya di Pengadilan Perdagangan Internasional pada Jumat terkait kebijakan tarif terbaru tersebut.
Gugatan terpisah juga diajukan oleh Burlap and Barrel, perusahaan rempah-rempah yang berbasis di New York, serta Collective Horology, pengecer jam tangan asal Ventura, California. Kedua perusahaan tersebut diwakili oleh Liberty Justice Center, kelompok advokasi berhaluan libertarian.
Dalam gugatan itu, para penggugat berpendapat pemerintah belum mampu membuktikan dasar hukum yang memadai terhadap masing-masing negara sasaran maupun menjelaskan bagaimana tarif tersebut dapat menghapus praktik spesifik yang menjadi alasan pengenaannya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 301.
"Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan penting tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum," ujar Chairman dan CEO Liberty Justice Center, Sara Albrecht.
"Pemerintahan membiarkan satu tarif global berakhir dan segera menggantinya dengan tarif lain berdasarkan undang-undang yang berbeda. Mengubah undang-undang tidak mengubah hukum," ia menambahkan.
Hingga kini, Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar yang diajukan AP.
Diperkirakan Berlaku Lebih Lama
Meski kembali digugat, sejumlah pakar menilai upaya hukum terhadap kebijakan tarif terbaru ini akan menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan gugatan sebelumnya. Pasalnya, Trump juga pernah menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif terhadap China pada masa jabatan pertamanya dan kebijakan tersebut mampu bertahan dari berbagai gugatan hukum.
"Tidak seperti pungutan Pasal 122 yang berakhir Jumat lalu, tarif ini akan tetap berlaku dalam jangka panjang,” ujar pengacara Patrick Childress, mitra di Holland & Knight sekaligus mantan pejabat perdagangan AS.
Menurut Childress, sekalipun negara-negara yang dikenai tarif telah menerapkan kebijakan sesuai keinginan AS, mereka tetap harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sesuai harapan Washington sebelum tarif dicabut.
“Ini menunjukkan bahwa tidak akan ada jalan pintas jangka pendek untuk pembebasan tarif Pasal 301 yang baru secara menyeluruh di seluruh negara,” ujar dia. (Lip6)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda