UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Pesangon Pengali 0,5 Kali Upah Dihapus

JAKARTA (Waspada.id): Aturan baru ketenagakerjaan membawa perubahan penting bagi pekerja dan perusahaan. Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus menghapus skema pesangon dengan pengali 0,5 kali upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara sembarangan. Alasan PHK, termasuk karena efisiensi, harus didasarkan pada kondisi dan fakta yang jelas.
"Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5 (kali upah) dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dengan ketentuan baru tersebut, skema pesangon dengan pengali paling rendah 0,5 kali upah tidak lagi berlaku. Namun, rincian teknis mengenai formula dan penerapan besaran pesangon masih menunggu draf aturan resmi.
"Nanti kalau lebih detailnya, kita tunggu saja drafnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengali 0,5, itu tentu sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Berdasarkan draf RUU Ketenagakerjaan sebelum disahkan, perusahaan diwajibkan memberikan pesangon minimal satu kali kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran akhir pesangon selanjutnya disesuaikan dengan alasan terjadinya PHK.
Ada Dana Cadangan Pesangon
Tak hanya mengubah ketentuan PHK dan pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menghadirkan skema baru berupa dana cadangan pesangon.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan dana ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja.
"Ada hal baru yang dihadirkan, yaitu terkait dengan dana cadangan pesangon," kata Yassierli usai RUU tersebut resmi diketok palu.
Yassierli menjelaskan, dana cadangan pesangon berbeda dengan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan. Skema tersebut disiapkan karena masih ditemukan kasus perusahaan yang tidak mampu atau mangkir membayarkan pesangon ketika terjadi PHK.
Menurutnya, salah satu alasan yang kerap disampaikan perusahaan adalah tidak tersedianya dana ketika kewajiban pembayaran pesangon harus dipenuhi.
"Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP)," tambahnya.
Dengan adanya dana cadangan tersebut, pemerintah mengarahkan agar kewajiban pesangon tidak lagi menjadi persoalan ketika perusahaan melakukan PHK dan pekerja memiliki hak yang harus dibayarkan.
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Regulasi baru tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal dan menjadi payung hukum baru dalam penataan sistem ketenagakerjaan nasional.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan penyusunan regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari hak normatif hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
"Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja," jelas Putih saat membacakan laporan Komisi IX.
Dengan disahkannya UU tersebut, perubahan ketentuan PHK dan pesangon menjadi salah satu poin yang akan menjadi perhatian pekerja maupun pengusaha. Sementara aturan teknis mengenai dana cadangan pesangon dan sejumlah ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. (Lip6)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda