Kanwil DJP Sumut I Buka Pojok Pajak Di USU

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia (KPP Pratama Medan Polonia) membuka pelayanan Pojok Pajak yang merupakan Kerjasama Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU).

Pojok Pajak secara resmi dibuka Wakil Rektor II USU dan Kepala KPP Pratama Medan Polonia pada Senin (14/03). Pojok Pajak ini berlangsung mulai 14 sampai 16 Maret 2022 di Aula Serbaguna FISIP USU dan 17 sampai 18 Maret 2022 di Biro Rektor USU. Pembukaan ditandai juga dengan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Kepala Kantor dan Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Polonia.

Layanan yang dapat diperoleh berupa layanan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sejumlah Relawan Pajak turut mendampingi kegiatan ini. Pojok Pajak tersebut terbuka untuk seluruh masyarakat. Pada hari pertama pembukaan, terlihat antusiasme wajib pajak melakukan konsultasi baik terkait SPT Tahunan ataupun PPS.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap masyarakat dapat memanfaatkan Pojok Pajak dengan sebaik-baiknya. “Saya sangat mengapresiasi adanya Pojok Pajak di USU, karena ini adalah salah satu bentuk perpanjangan tangan DJP dalam mengedukasi masyarakat tentang perpajakan,” ujar Eddi Wahyudi juga mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang menyampaikan terimakasih atas kesediaan USU untuk memfasilitasi dibukanya Pojok e-Filing dan berharap ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh sivitas akademika USU untuk dapat menyampaikan SPT PPh OP 2021 tepat waktu dan benar.

“Kehadiran Pojok Pajak ini adalah bukti komitmen dari Kanwil DJP SUMUT I khususnya KPP Pratama Medan Polonia dalam memepermudah masyarakat khususnya sivitas akademika USU untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menyampaikan SPT PPh OP Tahun 2021 secara baik, lengkap dan benar,” ujarnya.

Selain itu dalam sambutannya Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang menyampaikan bahwa Pojok EFiling ini tidak hanya melayani pengisian SPT PPh OP tapi juga melayani Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan amanat dari UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wakil Rektor II USU M. Arifin Nasution mengucapkan terimakasih kepada Kanwil DJP SUMUT I khususnya KPP Pratama Medan Polonia yang telah mempercayakan USU sebagai salah satu tempat untuk membuka Pojok e-Filing pada tahun 2022 ini.

Beliau berharap Pojok e-Filing ini bisa membantu sivitas akademika USU untuk dapat menyampaikan SPT PPh OP 2021 dengan benar dan tepat waktu sehingga kewajiban untuk melapor SPT sebagai bagian dari kewajiban sebagai Wajib Pajak bisa dipenuhi dengan baik.

“Dengan keberadaan Pojok E-Filing ini memudahkan pelayanan bagi sivitas akademika USU dalam melaporkan SPT PPh OP 2021 yang merupakan bagian dari kewajiban sebagai Wajib Pajak pada setiap tahun dan juga memudahkan sivitas akademika USU yang ingin mengikuti PPS yang mulai berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022,” pungkasnya. (m31)

  • Bagikan