DJP Sumut I Gelar Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan Kepada Poldasu

  • Bagikan
DJP Sumut I Gelar Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan Kepada Poldasu

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat menyelenggarakan Pojok Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di Aula Catur Prasetya Poldasu, Selasa (5/3).

Kegiatan ini merupakan lanjutan rangkaian kegiatan Pekan Panutan pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, S.I.K, MSi pada Senin, 26 Februari 2024. Pekan Panutan merupakan bentuk sinergi para pejabat pemerintah ataupun figur publik dalam memberikan teladan kepada seluruh masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Pojok Pajak merupakan layanan perpajakan di luar kantor yang ditempatkan pada lokasi strategis seperti pusat administrasi, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, dan sebagainya.

Pada Pojok Pajak disediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan lainnya. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.

Selain menyelenggarakan Pojok Pajak pada Poldasu, Kanwil DJP Sumut I melalui KPP di wilayah kerjanya juga menyediakan layanan Pojok Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan dan Binjai.

Berikut daftar lokasi serta jadwal dibukanya Pojok Pajak sepanjang minggu pertama bulan Maret 2024 di Kota Medan dan Binjai: 1. Universitas Negeri Medan, pada 4-6 Maret 2024; 2. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, pada 4-5 Maret 2024; 3. Kantor Walikota/BPKAD Binjai, pada 4-5 Maret 2024; 4. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, pada 5-7 Maret 2024; 5. Polres Pelabuhan Belawan, pada 5-6 Maret 2024; 6. PAUD/TK Kecamatan Galang, pada 5 Maret 2024; 7. Polres Binjai, pada 5-7 Maret 2024; 8. Kantor Camat Medan Sunggal, pada 6-7 Maret 2024; 9. Batalyon Infanteri 100/Raider – Langkat, pada 6-7 Maret 2024; 10. Binjai Super Mall, pada 9-10 Maret 2024; 11. Taman Merdeka Binjai, pada 10 Maret 2024; dan 12. Mall Manhattan Times Square, setiap hari Sabtu dan Minggu sepanjang bulan Maret 2024.

Pelaporan SPT Tahunan 2023 di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 4 Maret 2024 telah mencapai 112.384 pelaporan, dengan rincian 2.325 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan 110.059 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret 2024, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2024 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyatakan, Kanwil DJP Sumut I beserta KPP di wilayah kerjanya berkomitmen memberikan pelayanan optimal baik layanan di dalam kantor maupun di luar kantor pada masa-masa tersebut.

“Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja dengan mengakses laman pajak.go.id, apabila terdapat kendala dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di KPP ataupun yang memberikan layanan pada Pojok Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan telepon Kring Pajak di 1500200, email ke [email protected], live chat pada situs www.pajak.go.id, instagram @pajaksumut1, dan mengakses aplikasi M-Pajak,” jelas Arridel Mindra. (m31)

  • Bagikan