Bea Cukai Tangkap Dua Mobil Pick Up Bawa Barang Impor

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Tim Bea Cukai Langsa mengamankan dua mobil pick up yang diduga membawa berbagai jenis barang impor ilegal, hewan dan tanaman di Kecamatan Seuruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (9/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan menjelaskan, dua mobil pickap itu mengangkut 47 koli yang berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal dan tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Diungkapkan Tri, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Patroli Bea Cukai Langsa, bahwa akan ada masuk barang impor ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian, berdasarkan informasi itu tim melakukan pendalaman informasi dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat bongkar barang ilegal. Lalu, sekitar pukul 02:20, Tim Patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan picku p yang sedang melaju kencang.

Melihat itu, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan pukul 02:30, kendaraan itu berhasil dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud, tim mengamankan dua orang.

Bea Cukai Tangkap Dua Mobil Pick Up Bawa Barang Impor
Tim Bea Cukai Langsa mengamankan berbagai jenis barang impor ilegal, hewan dan tanaman di Kecamatan Seuruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (9/3). Waspada/ist

Selanjutnya, sekitar pukul 02:40, tim kembali berhasil menghentikan kendaraan pickup lainnya yang sedang melintas, dan melakukan pemeriksaan awal serta mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu sopir dan dua orang anak buah kapal (ABK) HSC.

“Setelah memastikan muatan dua unit kendaraan tersebut adalah barang impor ilegal dan tidak dilindungi dokumen kepabeanan, tim segera melakukan pengamanan dan membawa barang bukti dan lima orang ke Kantor Bea Cukai Langsa. Sementara total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Sambung Tri, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(b13)

  • Bagikan