Mandiri & Profesional Dewan Pendidikan

  • Bagikan

Karena antara tujuan pembentukkan, fungsi, peran dan tugas dewan pendidikan adalah satu paket dengan sikap mandiri dan professional, maka tujuan pembentukkan dewan pendidikan ini hanya akan dapat tercapai apabila terpenuhi kadar kemandiri dan profesinalitas dewan pendidikan yang diberi amanah untuk itu

Mandiri & Profesional Dewan Pendidikan. Secara ideal, dewan pendidikan memiliki fungsi dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Fungsi ini sangat memerlukan kemandirian dewan Pendidikan agar berfungsi secara optimal.

Karena itu juga diatur bahwa dalam pelaksanaan fungsinya tersebut, dewan pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional. Secara singkat, mandiri dapat dimaknai sebagai kekuatan pikiran dan ide-ide serta gagasan sendiri, dan professional berarti memiliki komptensi dan akuntabilitas dalam tindakannya.

Disebutkan bahwa pembentukan dewan pendidikan bertujuan: (a) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di kabupaten/kota; (b) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; (c) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.

Sedangkan peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah Pertimbangan, Pendukung, Pengontrol, Mediator (P3M): (a) Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (advisory); (b) Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (supporting); (c) Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (controlling); (d) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat (mediator).

Selanjutnya tugas dewan pendidikan adalah menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. Tugas tersebut bersifat terbuka dengan dilaporkan kepada masyarakat yang dilakukan publikasi di media massa seperti media cetak, media eletronik, laman web, maupun dalam pertemuan tertentu, atau bentuk lainnya yang sejenis.

Hasil pelaksanaan tugas tersebut adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dewan pendidikan yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Melihat dari tujuan pembentukkan, fungsi, peran dan tugas dewan pendidikan dapat dikatakan bahwa posisi dewan ini akan menjadi sangat penting kalau ia mandiri dan professional. Artinya antara fungsi dan tugas dewan pendidikan satu paket yang tidak dapat dipisahkan dari sikap mandiri dan professional yang ditunjukkan.

Mandiri

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring disebutkan bahwa mandiri adalah: dalam keadaan dapat berdiri sendiri; tidak bergantung pada orang lain. Dari defenisi ini menunjukkan tidak adanya faktor lain selain diri sendiri dalam menjalankan tugas yang dibebankan.

Mandiri merupakan sikap atau perilaku seorang individu yang tidak mudah bergantung pada orang lain. Pendidikan karakter mandiri adalah usaha sadar yang dilakukan untuk membentuk watak, akhlak, budi pekerti, dan mental seorang individu, agar hidupnya tidak bergantung pada bantuan orang lain dalam menyelesaikan setiap tugas-tugasnya. (Nova & Widiastuti, 2019)

Desmita (2009) menguraikan kemandirian mengandung beberapa pengertian, di antaranya: 1) suatu kondisi dimana seseorang memiliki hasrat untuk bersaing dangan orang lain untuk maju demi kebaikan diri sendiri; 2) mampu mengambil keputusan dan inisiatif untuk mengatasi masalah yang dihadapi; 3) memiliki kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas-tugasnya; dan 4) bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukannya.

Maka indikator kemandirian dapat dilihat dari empat aspek, yaitu: memiliki hasrat untuk bersaing, mampu mengambil keputusan dan menghadapi masalah yang dihadapi, memiliki kepercayaan diri, dan memiliki rasa tanggungjawab.

Professional

Sedangkan professional dalam KBBI Daring adalah: orang yang terlibat atau memenuhi kualifikasi dalam suatu profesi. Menurut Gilley Dan Eggland (1989) profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat.

Sedangkan professional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang

profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang[1]senang, atau untuk mengisi waktu luang. (De George, dalam Suwinardi, 2017)

lebih jauh Supriadi dalam Sahaka (2019) menjelaskan beberapa ciri-ciri profesi, pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansisocial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Di pihak lain, pengakuan masyarakatmerupakan syarat mutlak bagi suatu profesi, jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah.

Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihanyang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan (accountable). Proses pemerolehan keterampilan itu bukan hanya rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah. Jadi dalam suatu profesi, independentjudgment berperan dalam mengambil putusan, bukan sekadar menjalankan tugas.

Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu (a systematic body of knowledge), bukan sekadar serpihan atau hanya commonsense. Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman perilakuanggotanya beserta sanksi yang tegas dan jelas terhadap pelanggar kode etik. Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh organisasi profesi. Kelima, sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok mendapat imbalan finansial atau materiil.

Dari penjelasan tentang kewajiban dan hak dewan pendidikan di atas, dapat dikatakan bahwa keberadaan dewan pendidikan adalah untuk mendorong kemajuan pendidikan nasional. Dewan pendidikan memiliki tugas yang tidak saja penting tetapi juga besar. Karena itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 198 Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka dewan pendidikan tidak untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Mereka juga tidak dibentuk untuk memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau oran tua/walinya di satuan pendidikan. Apalagi menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak lansung. Ataupun menciderai integris seleksi penerimaan peserta didik baru secara secara langsung atau tidak langsung.

Penutup

Karena antara tujuan pembentukkan, fungsi, peran dan tugas dewan pendidikan adalah satu paket dengan sikap mandiri dan professional, maka tujuan pembentukkan dewan pendidikan ini hanya akan dapat tercapai apabila terpenuhi kadar kemandiri dan profesinalitas dewan pendidikan yang diberi amanah untuk itu.

Penulis adalah Guru Besar USU Dan STIK-P Medan.

  • Bagikan