Reskrim Polsek Medan Area Tembak Residivis Curanmor

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Seorang residivis pelaku pencurian sepedamotor terpaksa ditembak oleh personil Reskrim Polsek Medan Area usai melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi, Kamis (10/3).

Tersangka berinisial MYN ,39, warga Jl. Pasar VII Gang Jambu, Kecamatan Percut Seituan, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu akibat luka tembak sedangkan seorang lagi teman pelaku masih diburon.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip Anthonio Purba menyebutkan, tersangka MYN ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari korbannya Destri Fireni ,37, warga Jl. Kesehatan Kelurahan Menteng Kec. Medan Denai sesuai dengan No. STTLP:/ 937/ B/ XII/ 2021/ Polsek Medan Srea/ Polrestabes Medan/ Tanggal 27 Desember 2021. Korban kehilangan sepedamotor jenis Vario.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, akhirnya identitas pelaku teridentifikasi. Pelaku diketahui berada di kawasan Jl. Jermal XV lahan garapan. Tanpa buang waktu, petugas langsung memburu sekaligus meringkus tersangka MYN,” jelas AKP Philip Purba.

Setelah diinterogasi, tersangka MYN mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi.

“Dalam melakukan aksi curanmor, tersangka MYN tidak seorang diri dan ditemani oleh pelaku berinisial Salbot (masih DPO) dan masih diburon,” sebut Kanit Reskrim.

Selanjutnya, tambah Kanit Reskrim, petugas membawa tersangka MYN untuk menunjukkan di mana keberadaan pelaku lainnya berinisial Salbot. “Di tengah perjalanan, tersangka MYN berusaha kabur dengan menyerang petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan sebutir peluru yang bersarang di kaki kanan tersangka,” terang Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dan telah melakukan curanmor di sejumlah lokasi dan sudah beberapa kali keluar dari Lembaga Permasyarakatan akibat aksi curanmor.(m27)

  • Bagikan