Ujian Pemilu Serentak 2024

  • Bagikan
Ujian Pemilu Serentak 2024

Oleh Hasrul Harahap

Sebagai ujian, betul kita sudah bisa melewatinya. Namun sekadar melewatinya tak cukup. Kita harus sedapat mungkin mengambil hikmah dan pelajaran dari pengalaman praktik Pemilu serentak perdana kemarin. Evaluasi diperlukan

Ujian Pemilu Serentak 2024. Latar belakang pelaksanaan Pemilu secara serentak bermula dari permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian MK menegaskan putusan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu seterusnya. Amanat Putusan MK No.14/ PUU-XI/2013 tersebut melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam diktum “menimbang” poin d UU Pemilu menyebutkan, UU Pemilu merupakan penyatuan atau penyederhanaan terhadap tiga UU.

Tiga UU dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK sudah memutus. Pemilu yang konstitusional ialah Pemilu yang diselenggarakan secara serentak antara Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Gegap gempita menyambut putusan tersebut. Sebab, selalu ada harapan baru pada hal-hal baru. Babak anyar demokrasi dimulai.

Sebuah pengalaman baru dibentangkan. Demokratisasi Indonesia berproses menuju gagasan dan bentuk idealnya. Pemilu serentak menjadi salah satu mozaik dari tampilan puzzle warna-warni idealita demokrasi yang dicita-citakan rakyat negeri ini: demokrasi konstitusional.

Refleksi Pemilu Serentak 2019

Dalam penyelenggaraan Pemilu serentak yang diadakan pada April 2019 lalu, terdapat beberapa hal positif yang dapat menjadi apresiasi serta pacuan bagi pelaksanaan Pemilu di kemudian hari.

Pertama, adanya kenaikan tingkat partisipasi pemilih. Partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 menjadi yang tertinggi sejak Pilpres 2004 berlangsung.  Hanya lebih rendah dari Pemilu 1999 dan Pileg 2004. Angka partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 mencapai 80,90%, atau melebihi target KPU sebesar 77,5%.

Kedua, Secara umum Pemilu serentak 2019 dinilai publik telah berlangsung bebas serta jujur dan adil (jurdil). Hal ini berdasarkan hasil survei publik yang dilaksanakan oleh LIPI pada akhir April hingga awal Mei 2019 lalu.

Ketiga, Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih didukung oleh mayoritas kursi di DPR. Partai-partai pendukung pasangan calon Joko WidodoMa’ruf Amin berhasil memenangkan mayoritas suara dalam Pileg (62,29%) dan perolehan kursi di DPR (60,7%).

Keempat, adanya kenaikan persentase keterpilihan caleg perempuan di DPR, yaitu 20,56%. Angka ini merupakan angka yang tertinggi dalam Pemilu di Era Reformasi. Namun di balik kesuksesan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, terdapat pengorbanan yang sangat besar, hingga merenggut nyawa para petugas KPPS, panwas, kepolisian.

Tanpa mengurangi apresiasi yang tinggi kepada para pihak yang telah berupaya sekuat tenaga demi suksesnya Pemilu Serentak 2019, tragedi tersebut patut menjadi pembelajaran dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu berikutnya. Terlebih pada tahun 2024 akan diselenggarakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2022 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2022.

Berkaca pada Pemilu Serentak 2019 kemarin, tentu ini lebih berat dan rumit bagi penyelenggara Pemilu kedepan. Untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 evaluasi perlu dilakukan terhadap manajemen teknis pemilu, terutama menyangkut logistik pemilu. Perencanaan kebutuhan logistik dan distribusi logistik ke daerah tujuan harus dilakukan secara matang.

Proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS juga perlu dievaluasi. Proses ini sangat menguras tenaga petugas sehingga mereka kelelahan dan stamina menjadi lemah. Segala daya dan upaya telah dikerahkan oleh pihak penyelenggara pemilu. Namun permasalahan masih saja muncul di sana-sini.

Bahkan di balik kisah sukses Pemilu Serentak, tersibak tragedi yang membuat dada tersedak sesak. Lebih dari 500 petugas Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Harga sebuah pesta demokrasi yang sangat mahal. Tragedi kemanusiaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 membuat kita terperangah,

Beberapa lembaga penggiat Pemilu dalam rilisnya pada 06 Mei 2019 menyebutkan sebanyak 544 orang petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 3.788 orang jatuh sakit, bahkan jatuhnya korban-korban pada Pemilu 2019 sebagai bencana kemanusiaan.

Tantangan Pemilu Serentak 2024

Gelaran praktik Pemilu serentak kemarin sejatinya merupakan ujian demokrasi kita. Seberapa tangguh komitmen kita memperjuangkan demokrasi ala Indonesia.

Pemilu serentak kemarin menjadi ujian atas kemampuan kita untuk mempertahankan idealita kita, mengembalikan demokrasi berbasis kejujuran dan gotong royong yang dilandasi spirit dan nilai-nilai Pancasila.

Sebagai ujian, betul kita sudah bisa melewatinya. Namun sekadar melewatinya tak cukup. Kita harus sedapat mungkin mengambil hikmah dan pelajaran dari pengalaman praktik Pemilu serentak perdana kemarin. Evaluasi diperlukan.

Tetapi jangan latah mengatakan, apalagi ikut-ikut menyalahkan konsepsi Pemilu serentak yang sudah tegas dipatok tonggak konstitusionalitasnya oleh MK. Hasil Pemilu serentak 2019 harus kita terima sebagai konsekuensi atas realitas demokrasi hari ini.

Kita kawal hasil itu, kita monitor produk-produk Pemilu serentak agar lurus dan amanah. sembari pasang ancang-ancang untuk mengambil langkah menyehatkan kembali proses Pemilu dan demokratisasi negeri ini.

Memang tidak mudah. Tetapi, tentu tidak mustahil. Yang dibutuhkan, kita tak mudah latah, tak lekas menyerah dan jangan pasrah.

Dalam upaya menyongsong Pemilu serentak 2024 nanti tentunya harus melakukan persiapan dengan amar sangat baik, ada beberapa hal yang disebutkan oleh bawaslu yang menjadi fokus persiapan mereka dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Afalah sebagai berikut:

Pertama, perlu adanya sinkronisasi antar sesama penyelenggara Pemilu khususnya soal peraturan, PKPU dan Perbawaslu di setiap tahapan. Sinkronisasi ini penting untuk dilakukan, mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat pemilihan legislatif, presiden, DPD, dan Pilkada.

Kedua, terkait integritas dan kapasitas jajaran ad hoc. Hal ini dikarenakan diperlukan kesiapan dan peningkatan sumber daya manusia. Sehingga dengan adanya peningkatan kapasitas ini dimaksudkan agar kesalahan yang sifatnya teknis tak lagi terjadi yang mana peninhkatan kapasitas ini tidak hanya di Bawaslu saja, melainkan juga di jajaran ad hoc pengawas kecamatan, desa, kelurahan, maupun pengawas TPS.

Ketiga, ketersediaan perangkat dan infrastruktur telekomunikasi. Mengingat Pemilu makin ke depan tak akan terlepas dari penggunaan digitalisasi. Sehingga dalam upaya digitalisasi sistem Pemilu serentak 2024 dibutuhkan adanya perangkat ataupun infrastruktur telekumunikasi yang baik sebagai penunjang kelancaran dari Pemilu ini sendiri.

Keempat, mengenai peningkatan koordinasi antar sesama penyelenggara maupun stakeholder terkait. Hal ini dikarenakan komunikasi merupakan hal yang sangat penting mengingat banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan khususnya tahapan Pemilu.

Berkaca dari pengalaman Indonesia dalam melakukan pemilihan umum serentak pada 2019 lalu, dimana diadakan pemilihan legislatif dan eksekutif secara bersamaan yang kemudian banyak menimbulkan persoalan-persoalan sebagai dampak dari ketidaksiapan dari berbagai pihak baik dari sisi penyelenggara maupun partisipan layaknya bisa dijadikan refleksi terkait dengan kebijakan Pemilu seperti apa yang sudah siap dan tidak akan menimbulkan berbagai macam dampak buruk jika diterapkan di Indonesia.

Pemilu serentak 2019 merupakan sebuah refleksi besar bagi bangsa Indonesia terkait dengan model pemiliham umum seperti apa yang akan diambil kedepannya, mengingat banyaknya problematika yang timbul dan muncul dari pasca pelaksanaan Pemilu serentak tersebut.

Namun, layaknya para pemangku kebijakan merasa pemilihan umum serentak merupakan sebuah model Pemilu yang sangat baik dan sesuai untuk bangsa Indonesia sehingga terpilih kembalinya model pemilihan umum serentak untuk tahun 2024 mendatang

Penulis adalah Dosen Universitas Jakarta.

  • Bagikan