Anggota DPRD Sumut Rudi Afahri Rangkuti: Jangan Lagi Perkeruh Putusan MK

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Ist
ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti (foto), meminta kepada semua pihak, termasuk para elit politik dan elemen masyarakat untuk tidak lagi menciptakan persoalan baru, dengan memperkeruh putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Saya kira kita harus melangkah bersama membangun bangsa ini ke depan, dan tidak lagi membicarakan sengketa Pilpres yang putusannya sudah final dan mengikat,” kata Rudi kepada Waspada di Medan, Jumat (26/4).

Anggota dewan dari Fraksi PAN Dapil Sumut  12 Binjai Langkat ini, merespon pascaputusan MK yang  yang menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada 22 April lalu.

Putusan MK itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menyikapi hal itu, Rudi menegaskan persoalan sengketa Pilpres sudah selesai dan kini kita melangkah dengan tantangan ke depan bagaimana menata bangsa dan negara ini lima tahun ke depan.

“Kalau kita berkutat pada argumentasi yang sudah ditetapkan MK, maka saya kira itu akan membuang waktu saja, karena MK sebagai lembaga hukum tertinggi telah menyelesaikan semuanya,” ujar Rudi, yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai anggota DPRD Sumut dari PAN Sumut 12 periode 2024-2029.

Berputar-putar

Pihaknya mengherankan masih ada segelintir oknum, dan kelompok yang terasosiasi dengan partai politik yang terus mendebatkan dugaan nepotisme Presiden Jokowi berkaitan dengan pencalonan putranya Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden, dan dugaan pelanggaran Pilpres.

“Agak aneh saya kira, itu disengketakan lagi di lembaga hukum di bawah MK, sedangkan MK lembaga tertinggi, jadi kan berputar-putar lagi kita,” katanya.

Kemudian, substansi sengketa telah dibahas lebih lengkap, terinci dan terurai dengan puluhan saksi ahli dan fakta serta membutuhkan waktu hampir 14 hari di MK.

Rudi menyadari bahwa dalam Pilpres dipastikan ada yang menang dan kalah, dan pasti ada yang kecewa. “Tapi kan kontestasi sudah selesai, dan kita melihat Paslon 1 dan 3 sudah menyampaikan selamat kepada pemenang, lalu kok ada lagi yang “bunyi”. Apa lagi yang mau dicari,” sebutnya.

Dengan kondisi itu, Rudi berpendapat, dampak dari terus didebatkannya hal-hal yang sudah diputuskan, dikhawatirkan akan memperkeruh suasana kebangsaan yang sudah kondusif dan memunculkan persoalan baru. 

Kepada masyarakat, Rudi berharap dapat move on, untuk terus melangkah menjaga persatuan dan kesatuan. “The show must go ongak boleh berkutat di situ-situ saja,” pungkasnya. (cpb)

  • Bagikan