Berkas Lengkap, Penganiaya Pelajar SMA Al-Azhar Segera Disidangkan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara HSM, tersangka kasus dugaan penganiayaan pelajar SMA Al-Azhar Medan berinisial FAL.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

Tersangka HSM sebelumnya diduga menganiaya FAL di depan sebuah minimarket di Medan pada Desember 2021, dan videonya sempat viral di media sosial.

“JPU Kejatisu sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Medan. Kita tinggal menunggu penetapan hari sidangnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) kejatisu, Yos A Tarigan (foto), Selasa (15/2).

Yos menjelaskan, warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta,” jelasnya.

Sebelumnya HSM dietapkan tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap FAL. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 16 Desember 2021.

Saat itu, FAL sedang berbelanja ke mini market tersebut, tidak lama, HSM kemudian datang mengendarai mobil. Mobil HSM diduga menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market.

Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban ke luar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi sepeda motor korban, kemudian berujung terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.

Kejadian itu, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Orangtua korban yang tidak terima, lalu melaporkannya ke Polisi.

Selanjutnya, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi di lapangan. HSM kemudian ditangkap petugas Polisi di salah satu kafe di Jalan Karya Wisata, pada 24 Desember 2021. (m32).

Waspada/ist
Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan.

  • Bagikan