Camat Medan Kota: Bukan Razia Tempat Prostitusi, Tim Gabungan Pemko Medan Lakukan Kegiatan Pekat Jelang Nataru

  • Bagikan
Camat Medan Kota: Bukan Razia Tempat Prostitusi, Tim Gabungan Pemko Medan Lakukan Kegiatan Pekat Jelang Nataru

MEDAN (Waspada): Menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Tim gabungan dari aparatur Kecamatan Medan Kota bersama Babinsa, telah melakukan kegiatan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat), gelandangan, pengemis dan “manusia silver”.

“Kegiatan Pekat ini rutin kami lakukan jelang Nataru dan berhubungan kemarin juga peringatan Bela Negara. Kegiatan Pekat ini untuk menegakkan Perda Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Camat Medan Kota, DR. Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/12).

Dijelaskannya, dalam kegiatan penegakan Perda 10 tahun 2021 kemarin oleh terdiri dari tim gabungan Kecamatan Medan Kota termasuk lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling), Satpol PP, polisi dan Babinsa. Kegiatan dibagi dalam 2 tim yakni tim pertama mendatangi kost-kostan dan rumah penginapan. Serta tim kedua ke pengemis, gelandangan dan “manusia silver”.

“Hampir seluruh penginapan dan kost-kostan di wilayah Kecamatan Medan Kota kita datangi termasuk di Jalan Musi dan Jalan HM Joni. Kegiatan Pekat ini rutin dilakukan minimal 2 kali dalam setahun yaitu jelang Ramadhan dan Lebaran serta Natal dan Tahun Baru. Dalam kegiatan ini tupoksi kita ssbagai aparat pemerintah menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Lurah Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, Hasudungan Irwanto Malau, mengatakan kegiatan Pekat ini juga dilakukan pendataan terhadap sejumlah penginapan dan kost-kostan di wilayah Kelurahan Sitirejo.

Menurutnya, Penyakit Masyarakat kerap terjadi akibat kurangnya pengawasan. Sehingga perlu dilakukan pendataan terhadap sejumlah penginapan dan tempat-tempat kost di wilayahnya.

“Benar kami melakukan Saat pendataan, tim gabungan dari Kecamatan Medan Kota memberitahu kepada pemilik, apabila ada penghuni baru hendaknya dilaporkan ke Kepling setempat 1×24 jam untuk menghindari adanya tindakan kejahatan,” tuturnya. (h01)

  • Bagikan