Gelar Aksi Di 3 Lokasi, HM IKLAB Raya Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sioldengan Dan Aeknabara

  • Bagikan
Gelar Aksi Di 3 Lokasi, HM IKLAB Raya Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sioldengan Dan Aeknabara

Medan (Waspada): Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB Raya) mendesak Kejaksaan negeri (Kejari) Labuhanbatu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Sioldengan dan Aeknabara. Desakan itu disampaikan dalam orasi dan aksi di tiga lokasi yakni 2 lokasi di Labuhanbatu dan 1 lokasi di Gedung Kejati Sumut, Kamis (21/12/2023).

Ketua Umum HM IKLAB Raya Irham Sadani Rambe didampingi Sekum Muzakkir Siregar menjelaskan, aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB itu berlangsung tertib. Mereka menyampaikan aspirasi di Kejari Labuhanbatu dan Disperindag Labuhanbatu.”Di Labuhanbatu tadi titik pertama aksi di Kejari. Baru lanjut ke Disperindag Labuhanbatu,” ungkap Irham kepada awak media.

Pada aksi damai itu, Koordinator aksi Bustamin Arifin membacakan pernyataan sikap HM IKLAB Raya.”Terkait adanya permasalahan pembangunan yang ada di Pasar Rakyat Sioldegan dan Pasar Rakyat Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu diduga adanya sarat praktek korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Sehingga dalam hal ini penegak hukum harus segera mengusut tuntas pembangunan mangkrak Pasar Rakyat Sioldengan dan Pasar Rakyat Aek Nabara di kabupaten Labuhanbatu,” ujar Bustamin Arifin.

Pasar Rakyat Sioldegan dibangun menggunakan dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar 5,6 miliar.

Pasar ini dibangun di atas lahan eks rumah dinas anggota DPRD Labuhanbatu pada masa Bupati Pangonal Harahap, seluas 1,5 hektar. PT Razesa adalah pemenang kontrak dan satuan kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu.

Hasil investigasi di lapangan, gedung dengan fasilitas 30 kios dan 100 los itu belum difungsikan hingga Bupati Pangonal Harahap ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 silam.

Meski demikian pada tahun 2019 silam, bupati berikutnya melanjutkan pembangunan pagar dan paving blok dengan gelontoran alokasi anggaran lumayan fantastis.”Namun hingga akhir tahun 2020 lalu tak ubah hasilnya dari sebelumnya,” ujar Bustamin Arifin.

Selain Pasar Rakyat Sioldegan, ada juga Pasar Rakyat Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang mengalami nasib serupa.Bersumber dari APBN pada tahun 2021 sebesar Rp 3.672.000.000 di atas lahan seluas 3 hektar, pasar tersebut tak kunjung difungsikan.

“Maka dari itu sebagai bagian dari mengawal pembangunan, maka kami dari Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) melakukan aksi turun kejalan dan kami menyampaikan tuntutan,” tambahnya. Adapun tuntutan HM IKLAB raya sebagai berikut :

  1. Meminta Penegak Hukum untuk mengusut tuntas indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pasar rakyat Sioldengan dan Aeknabara di Kabupaten Labuhanbatu yang merugikan keuangan Negara dan kepentinganpublik.
  2. Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa dan memanggil Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu beserta Direktur PT Razesa beserta jajaran terkait atasdugaan penyelewengan Anggaran pembangunan pasar rakyat Sioldengan dan Aeknabara Kabupaten Labuhanbatu.
  3. Meminta kepada Bupati Labuhanbatu agar mencopot Kepala Dinas Perdagangandan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu.
  4. Periksa dan tangkap semua oknum yang diduga kuat ikut andil dalam penggelapan dana APBN pembangunan pasar Sioldengan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)sebesar 5,69 Milliar dan pasar rakyat di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,6 Milyar.
  5. Apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi unjukrasa secara berkelanjutan dan membawa kasus ini ke KEJAGUNG RI dan KPK RI. (cpb/rel)
  • Bagikan