Imigrasi Medan Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia, Terima Upah Rp6,5 Juta

  • Bagikan
Imigrasi Medan Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia, Terima Upah Rp6,5 Juta
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu (empat kanan) saat memaparkan tersangka penyelundupan manusia, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Senin (5/2).Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan seorang nakhoda kapal berinisal MZ alias Rembo, terkait tindak pidana penyelundupan manusia.

MZ merupakan nakhoda kapal yang membawa 67 orang penumpang dari Malaysia ke Indonesia, ditangkap di bulan Januari 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kakanwil Kemenkumham Sumut) Mhd Jahari Sitepu, mengatakan, penangkapan MZ bermula dari penemuan satu unit kapal nelayan di Pantai Kuala Putri, Desa Kuala Lama, Kec Pantai Cermin, Serdangbedagai, Sumut pada 10 Januari 2024 lalu. Kapal itu membawa 67 orang penumpang dari Malaysia.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menerima informasi dari Polres Serdangbedagai yang telah mengamankan kapal tersebut.

“Dari 67 orang penumpang yang diamankan 63 orang lainnya diserahkan ke BP3MI untuk dikembalikan ke asalnya masing-masing dimana penumpang kebanyakan berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Selanjutnya penyidik PPNS Imigrasi memeriksa para saksi serta mencari bukti petunjuk yang ada kaitannya dengan perkara tindak pidana penyeludupan manusia dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Maka kemudian melakukan prapenyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka atas nama MZ Als Rembo yang bertindak sebagai nahkoda kapal,” ungkapnya.

Terima Upah Rp6,5 Juta

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria mengatakan, MZ sebelumnya bekerja sebagai nelayan dan sudah 4 kali menjemput penumpang warga negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia dengan menerima upah senilai Rp6.500.000.

“MZ menjalankan kegiatannya dengan cara terlebih dahulu berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal dan disepakati dengan upah Rp6.500.000 dan setibanya di wilayah perairan Malaysia MZ menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan penumpang yang kemudian berangkat ke Indonesia,” ujarnya.

Perbuatan MZ dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terancam penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda Rp1,5 miliar.

“Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,” pungkasnya. (m32)

  • Bagikan