Mantan Ketua MAPI Sumut Divonis 10 Bulan Penjara

  • Bagikan
Mantan Ketua MAPI Sumut Divonis 10 Bulan Penjara

MEDAN (Waspada): Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli Sumatera Utara (MAPI Sumut) Dedy AP, divonis 10 bulan penjara terkait kasus dugaan penggelapan.

Warga Jl Amal, Kel Sunggal, Kec Medan Sunggal itu dinilai terbukti melakukan penggelapan terhadap korban Edwin sebesar Rp390 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tulis isi putusan yang dilansir dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/12).

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu (20/12), majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa Dedy AP terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedy AP dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Mengutip dakwaan JPU Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus berawal dari  terdakwa Dedy AP dan saksi korban Edwin saling kenal. Dimana saksi korban mempunyai perkara di Polrestabes Medan.

“Sehingga terdakwa Dedy AP menawarkan korban untuk menyelesaikan perkara di Polrestabes Medan dengan mengatakan bahwa terdakwa kenal dengan banyak pimpinan Polisi di Polda Sumut,” ujar JPU Tommy Eko Pradityo.

Mendengar hal itu, kata JPU, korban pun merasa yakin dan mau menerima tawaran dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara korban di Polrestabes Medan tersebut.

“Pada tanggal 14 Juni 2021, terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp200 juta dan pada 21 Juli 2021, terdakwa Dedy kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp190 juta untuk menyelesaikan perkara korban tersebut,” sebutnya.

Kemudian, terdakwa Dedy berjanji apabila dalam sepuluh hari hasil tidak ada, maka uang akan dikembalikan seluruhnya. 

“Namun, setelah korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, perkara korban tidak selesai dikerjakan dan korban meminta uangnya yang telah diberikan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak tidak memberikannya,” kata JPU Tommy.

Tak terima dengan hal, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7), di Jl Amal, Kec Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan. (m32)

Waspada/ist
Suasana persidangan mantan ketua MAPI Sumut di PN Medan

  • Bagikan