Meninggal Dunia Setelah Disuntik, Manajemen RSU Eshmun Dilaporkan Ke Polsek Medan Labuhan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Diduga melakukan malpraktek, manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Eshmun dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan, Selasa (15/2) dinihari. Pasalnya, pasien korban kecelakaan lalulintas bernama Sakti Fernando Napitupulu,35, meninggal dunia setelah 2 jam diberikan suntikan antibiotik melalui infusnya.

Padahal, sebelum diberikan antibiotik, korban sempat memberitahukan kepada perawat bahwa dirinya alergi antibiotik.

Kepada wartawan di rumah duka Jl. Pasar 1 Tengah Gang Amal 3 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Selasa (15/2), kakak korban Natalia boru Napitupulu ,40, menuturkan, awalnya adik kandungnya Sakti Fernando Napitupulu sekira pukul 21:00 beranjak dari rumahnya dengan mengendarai sepedamotor hendak pergi ke tempatnya bekerja di Bank Mestika Jl. Krakatau Medan.

“Saat melintas di Jl. Bawal Titipapan, korban menabrak mobil yang sedang berhenti hingga korban terjatuh. Akibatnya, tangan korban menderita luka lecet,” tutur Natalia.

Setelah bangkit, tambah Natalia, adik kandungnya itu langsung menelefon ibunya agar segera dijemput karena dirinya kecelakaan lalulintas. “Malam itu juga, Sakti dijemput dan dibawa pulang ke rumah,” terang Natalia.

Dijelaskan Natalia, pihak keluarga menyarankan agar Sakti dibawa berobat ke rumah sakit namun Sakti sempat menolak dengan alasan dirinya hanya menderita luka lecet di tangan kanan.

“Karena terus didesak oleh ibu, untuk memastikan apakah ada luka di bagian kepala, korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Eshmun dan masuk ke Ruang UGD,” ujar Natalia.

Sesampainya di Ruang UGD, sebelum diinfus, korban sempat memberitahukan kepada perawat bahwa dirinya alergi antibiotik. Seorang perawat wanita datang dan memasukkan antibiotik ke dalam infus.

“5 menit setelah antibiotik disuntikkan ke dalam infus, adik saya langsung kejang-kejang sehingga kami langsung memanggil perawat. Awalnya para perawat terlihat cuek. Setelah kami ributin, barulah perawat menyuntikkan obat penetralisir ke dalam infus,” sebut Natalia.

Natalia menambahkan, setelah diberikan obat penetralisir, dirinya sempat menanyakan kepada perawat, obat apa yang disuntikkan tersebut dan dijawab perawat obat lambung.

“Korban tidak punya riwayat sakit lambung namun diberikan obat penetralisir sakit. Saat saya tanya mana bekas obatnya, perawat bilang sudah dibuang,” tutur Natalia.

Sekira 2 jam kemudian, korban akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan sehingga korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.

Laporan Pengaduan

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak keluarga korban sudah membuat laporan pengaduan.

“Kami masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Kompol Mustafa.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Eshmun ketika dikonfirmasi terkait dugaan malpraktek tersebut tidak berada di tempat karena baru saja keluar.

“Pak direktur tidak berada di tempat karena baru saja keluar,” ujar Dedi Santoso, Danru security RSU Eshmun. (m27)

  • Bagikan