PB HM IKLAB RAYA Soroti Pemberitahuan Aksi Wajib Membuat Surat Pernyataan

  • Bagikan
PB HM IKLAB RAYA Soroti Pemberitahuan Aksi Wajib Membuat Surat Pernyataan

Medan (Waspada): Aturan dan tata tertib dalam aksi unjuk rasa diatur dalam undang-undang No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Ketua PB HM Iklab Raya, Irham Sadani Rambe mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu memiliki aturan tertentu ketika menyampaikan surat pemberitahuan aksi.

Menurutnya, aturan yang diberlakukan Polres Labuhanbatu tersebut mencederai demokrasi dan konstitusi. “Dengan adanya surat pernyataan, artinya itu sudah mencederai demokrasi dan mencederai konstitusi terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ucap Irham, Selasa (19/12/23).

Irham juga menyesalkan syarat ketentuan tersebut, sebab berisi larangan – larangan yang menurutnya membatasi ruang dalam menyampaikan aspirasi.”Tidak ada dalam menyampaikan surat pemberitahuan aksi membuat surat pernyataan, apalagi dalam surat pernyataan itu ada semacam larangan yang membatasi mahasiswa ataupun masyarakat bergerak menyampaikan aspirasi dan pendapat,” sesalnya.

Dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang No.9 tahun 1998 yang memuat syarat ketentuan dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.”Aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang mengatur dan Polres Labuhanbatu tidak dibenarkan memaksa membuat surat pernyataan ketika melayangkan surat pemberitahuan aksi,” ucapnya.

Irham menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut dan berharap agar Kompolnas RI mengevaluasi syarat ketentuan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang diberlakukan di Polres Labuhanbatu.

“Saya pribadi selaku aktivis keberatan dengan hal tersebut, dan saya juga berharap agar Kompolnas mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut yang berlaku di Polres Labuhanbatu,” harap Irham.

Sebelumnya, PB HM IKLAB RAYA melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan pasar rakyat Sioldengan dan Aek Nabara yang menggunakan dana APBN.

Terpisah, Kasat Intel Polres Labuhan batu, Widi Lumban Raja belum merespon terkait surat tersebut di atas. Pesan whatsapp yang dikirim belum berbatasan. (cpb)

Teks Ketua PB HM Iklab Raya, Irham Sadani Rambe

  • Bagikan