Pemohon SIM Keluhkan Biaya Ujian Psikologi Rp.100 ribu

  • Bagikan
SUASANA ujian psikologi bagi semua pemohon golongan SIM di Jl. Sutomo Ujung simpang Jl. Adinegoro Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Selasa (6/2). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
SUASANA ujian psikologi bagi semua pemohon golongan SIM di Jl. Sutomo Ujung simpang Jl. Adinegoro Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Selasa (6/2). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Sejumlah pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polrestabes Medan mengeluhkan tingginya biaya Ujian Psikologi mencapai Rp100.000. Tingginya biaya Ujian Psikologi tersebut membuat proses pengurusan SIM menjadi lama dan antrian yang tidak teratur.


Pantauan Waspada, Selasa (6/2), sejumlah pemohon SIM baru dan SIM perpanjangan terlihat mengantri di ruangan Ujian Psikologi di Jl. Sutomo Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

Pelaksanaan Ujian Psikologi yang dikelola oleh PT Zurida Suganiya Utama (Insight Plus Consulting yang berkantor di Jl. Ring Road Pusat Bisnis Cente4 Blok A Tanjungsari Medan ini masih belum terlihat profesional, sehingga masyarakat pemohon SIM banyak yang ngantri di luaran apalagi ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan ujian relatif sempit dan hanya bisa menampung beberapa orang saja yang akan mengikuti ujian tersebut.

Selain itu, hasil Ujian Psikologi masih diragukan kelulusannya meski sudah membayar uang pendaftaran ujian Rp100.000. Pasalnya, diduga ada yang lulus karena dibantu calo-calo.

Seorang pemohon SIM menyebutkan, biaya ujian Psikologi tersebut sangat mahal mencapai Rp100.000 dan besarnya biasa tersebut bukan untuk kas negara (PNBP) melainkan untuk pihak pengelola Ujian Psikologi.

“Biaya Ujian Psikologi ini sangat mahal. Rp100.000 sangat mahal bagi kami yang mau mengurus SIM Baru,” keluh Anto, pemohon SIM Baru kepada waspada.id, Selasa (6/2).

Anto berharap agar Sat Lantas Polrestabes Medan meninjau ulang biaya Ujian Psikologi tersebut agar masyarakat yang hendak mengurus SIM tidak dipersulit dan menambah biaya yang banyak saat hendak mengurus SIM Baru dan SIM Perpanjangan.

Sementara itu, pengawas Ujian Psikologi Fachri ketika dikonfirmasi waspada.id via whatsApp menyebutkan bahwa besarnya biaya Ujian Psikologi Rp100.000 sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan.

“Untuk biaya Ujian Psikologi memang segitu pak. Itu sudah kebijakan dari perusahaan untuk harganya Rp100.000,” ujar Fachri kepada waspada.id.

Fachri mengakui bahwa pihaknya sudah berusaha menertibkan calo-calo di luaran yang berupaya membantu para peserta Ujian Psikologi sehingga proses ujian berjalan lancar tanpa ada campur tangan dari pihak luar.

Pelaksanaan ujian psikologi untuk semua golongan SIM tersebut dimulai sejak Senin (5/2) berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, Perpol No 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 5 tahun 2021 serta Surat Telegram Kapolda Sumut No:ST/54/I/YAN 1.1/2024 tentang persyaratan penerbitan SIM, wajib melampirkan surat lulus tes psikologi bagi semua pemohon golongan SIM. (m27)

  • Bagikan