Rektor USU: Abdul Haris Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin mengungkapkan dirinya belum ada menerima surat pengunduran diri Dr Abdul Haris Nasution dari dosen tetap Non PNS.

“Saya belum menerima surat pengunduran diri Abdul Haris Nasution dari dosen tetap Non PNS di USU,” kata Muryanto Amin menjawab wartawan, Rabu (9/3).

“Coba dicek ke WR II kalau sama saya belum ada,” kata Muryanto.

Diketahui bahwa pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut terpilih periode 2022-2026 tertunda karena Abdul Haris Nasution belum melampirkan surat pengunduran diri dari Dosen Tetap Non PNS di USU yang ditandatangani Rektor.

Abdul Haris Nasution merupakan salah satu dari lima Komisioner KI Sumut terpilih yang SKnya sudah diteken oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Akibat belum adanya surat pengunduran diri Abdul Haris Nasution dari Dosen Tetap Non PNS di USU yang ditandatangani oleh Rektor pihak Diskominfo Sumut akhirnya menunda pelantikan sampai Haris melampirkan surat pengunduran dirinya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut, Kaiman Turnip, mengatakan pelantikan Komisioner KIP terpilih terkendala persyaratan yang belum dituntaskan Abdul Haris.

“Itu kan masih di Biro Hukum, sudah terbit (SK) ya. Tapi kan belum bisa dieksekusi karena ada persyaratan yang belum selesai,” ujarnya.

Kata dia, saat ini Abdul Haris masih memegang jabatan disalah satu lembaga. Menurutnya, jabatan itu harus dilepas agar dapat dilantik menjadi anggota KIP Sumut.

“Kita minta dari dia, karena dia kan pejabat publik, karena kan saya baru di sini. Nanti kita lihat dulu, diskusi kan dulu,” ungkapnya.

“Dia kalau gak salah ada jabatan beberapa, di situ disebutkan ada jabatan publik, nah dia kan ada beberapa jabatan jadi harus mundur, nah itu aja,” ungkapnya.

Sejauh ini Kaiman mengaku belum menerima surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan publik yang masih dipegang Abdul Haris Nasution. Apabila sudah bersedia mengundurkan diri maka pihaknya tinggal meminta jadwal dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan pelantikan.

“Sebenarnya udah, tinggal dorongan dari kawan yang lain. Sudah gak ada masalah baru dilantik,” tuturnya.

Abdul Haris sendiri tercatat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum dan juga dosen tetap non PNS di USU.

Untuk jabatan Ketua LKBH Abdul Haris telah mengajukan pengunduran diri. Tapi tidak dengan jabatan dosen tetap non PNS.

Sementara itu Abdul Haris Nasution yang dikonfirmasi Rabu (9/3), menyebutkan surat permohonan non aktif nya sebagai pengajar tetap non PNS di USU sedang dalam proses. “Tidak harus mengundurkan diri, non aktif dibolehkan,” sebut Haris.

Selain Abdul Haris, Cut Alma juga tercatat sebagai dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Medan. Hanya saja Cut Alma telah mengajukan pengunduran diri dan disetujui oleh rektor di PTS tersebut.

Adapun lima nama calon anggota KIP Sumut terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Syafii Sitorus.

Diketahui penetapan lima nama calon anggota KIP Sumut terpilih oleh Komisi A DPRD Sumut pada 23 November 2021 lalu. (m06)

  • Bagikan