TIM HDI Kemenag Sumut Konsultasi Tata Kelola Informasi Publik Ke Komisi Informasi Sumut

  • Bagikan
JAJARAN Humas Data dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenag Sumut konsultasi tentang Tata Kelola Informasi Publik ke Komisi Informasi Sumut, Selasa (6/2/2024) di Jalan Al Falah Sukamaju Medan. Waspada/ist
JAJARAN Humas Data dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenag Sumut konsultasi tentang Tata Kelola Informasi Publik ke Komisi Informasi Sumut, Selasa (6/2/2024) di Jalan Al Falah Sukamaju Medan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Jajaran Humas Data dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenag Sumut konsultasi tentang Tata Kelola Informasi Publik ke Komisi Informasi Sumut, Selasa (6/2/2024) di Jalan Al Falah Sukamaju Medan. Dipimpin langsung Katim Mulia Banurea SAg, MSi Tim HDI Kemenag Sumut ini ingin mengetahui sekaligus akan menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.


” Kehadiran kami ke Komisi Informasi Sumut ini untuk berkonsultasi sekaligus ingin mendapatkan bimbingan dan masukan apa yang harus kami lakukan untuk menerapkan keterbukaan informasi publik ini sehingga jajaran Kemenag Sumut lebih baik lagi dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat,” kata Mulia.

Mulia menjelaskan kami juga ingin mengetahui bagaimana Tata Kelola Informasi Publik yang akan kami terapkan juga di unit unit jajanan Kemenag Sumut.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris SH, MKn menyambut baik kedatangan Tim HDI Kemenag Sumut yang dipimpin oleh Mulia Banurea ke Komisi Informasi Sumut karena ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang sudah dilakukan pada Desember 2023 lalu.

“Yang terpenting adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) disetiap unit jajaran Kemenag Sumut. PPID inilah nantinya yang menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik bagi masyarakat pencari atau pemohon informasi publik itu,” kata Harris.

Setelah PPID terbentuk kata Harris maka PPID yang akan mengelola informasi dan dokumen publik di masing masing unit sampai nantinya melayani permohonan informasi dan bersidang sengketa informasi di Komisi Informasi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Eddy Syahputra AS MSi menuturkan selain pembentukan PPID juga sangat diperlukan ruangan PPID yang gunanya adalah untuk menyimpan dokumen dan foto foto yang bersifat publik di lemari arsip.

” Selain itu harus juga disampaikan ke publik tata cara dan prosedur permohonan informasi publik” kata Eddy.

Kalau bisa sebut Eddy ruang PPID itu berada di depan (front office) di Kantor Kemenag agar mudah diketahui publik.” Keberadaan ruangan PPID merupakan bagian yang akan dinilai pada Monev yang setiap tahun kami laksanakan,” kata Eddy.

Tampak hadir dalam forum konsultasi itu 15 staf HDI Kemenag Sumut dan komisioner lainnya yakni Syafi’i Sitorus SH, M IKom dan Dr Cut Alma. (rel)

  • Bagikan