Warga Jl. Garu V Minta Izin PGB Harus Sesuai Peruntukan, Bukan Rumah Ibadah

  • Bagikan
Warga Jl. Garu V Minta Izin PGB Harus Sesuai Peruntukan, Bukan Rumah Ibadah

MEDAN (Waspada): Seratusan warga yang bermukim di Jl. Garu V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas meminta agar Muspika Medan Amplas mengawasi rencana pembangunan rumah tempat tinggal satu lantai tidak beralih fungsi pasca terbitnya surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) :SK-PBG 127109-21112023-001 tanggal 21 Nopember 2023.
“Kami warga asli yang bermukim di Jl. Garu V juga akan terus memantau pelaksanaan pembangunan rumah tempat tinggal tersebut. Begitu juga kepada Muspika Medan Amplas juga harus memantau pelaksanaan pembangunan sehingga sesuai dengan izin peruntukannya dan tidak beralih fungsi,” ujar Rico, salah seorang warga Jl. Garu V kepada Waspada, Kamis (21/12).
Penegasan tersebut ditegaskan Rico dan sejumlah warga lainnya terkait keluarnya surat PGB atas nama Michael Hangky Saimima pada Nopember 2023 lalu.
Dijelaskan Rico, awalnya ada rencana pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban di Jl. Garu V dan ditolak oleh warga. Bahkan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan juga telah mengeluarkan suratnya untuk menunda dulu pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Rencana pembangunan rumah ibadah gereja tersebut akhirnya batal,” sebut Rico.
Tiba-tiba saja, tambah Rico, pemilik lahan memasang surat PBG yang isinya di lahan tersebut akan dibangun rumah tempat tinggal dan bukan rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban.
“Kalau surat PBG sudah keluar dan sesuai dengan peruntukannya rumah tempat tinggal tidak jadi masalah. Cuma saja kami khawatir jangan-jangan nantinya akan beralihfungsi menjadi rumah ibadah. Itu yang kami khawatirkan,” ujar Rico didampingi Suhendry.
Menurut Rico, warga juga sudah mengirim surat klarifikasi kepada Camat Medan Amplas terkait keluarnya surat PBG tersebut.
Camat Medan Amplas Andrew Fransiska Ayu dalam menanggapi surat permohonan klarifikasi dari warga menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak kecamatan dan kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi, surat izin apapun untuk membangun rumah ibadah atau gereja.

Itulah sebabnya, timpal Suhendry, pihaknya meminta agar pembangunan tersebut harus sesuai dengan peruntukannya yakni sebagai rumah tempat tinggal dan bukan untuk rumah ibadah.(m27)

Waspada/Ist

Seorang pekerja sedang membuat fondasi untuk pembangunan rumah tempat tinggal di Jl. Garu V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

  • Bagikan