JAKARTA (Waspada): Bustanul, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada Jumat pagi, 27 Juni 2025 dipastikan akan mendapat santunan sebesar Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Bustanul tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Desember 2023 hingga Februari 2027.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul menyebutkan, Bustanul bekerja di sektor industri komponen otomotif di wilayah Gimhae. Ia berencana mengambil cuti dan pulang ke Indonesia, namun sebelum keberangkatan, terjadi insiden tragis di Terminal 2 Bandara Incheon yang menyebabkannya meninggal dunia di tempat.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Bustanul Arifin. Kami memastikan bahwa seluruh hak beliau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi secara utuh dan cepat. Kasus ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran yang menghadapi tantangan dan risiko tinggi di luar negeri,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Ditambahkan Roswita, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan segera memproses santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris. Santunan sebesar Rp85 juta diberikan sebagai hak peserta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Perlindungan terhadap PMI merupakan prioritas lembaga sebagai bagian dari amanat negara,” tandasnya.
Roswita menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah berulang kali memberikan santunan kepada PMI yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama menjalankan tugasnya di negara penempatan. Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak perlindungan nyata bagi para pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami tidak hanya hadir saat pendaftaran, tapi juga di saat paling sulit bagi keluarga. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, kami telah menyalurkan santunan kepada puluhan PMI dan keluarganya yang menghadapi musibah serupa, baik di Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Malaysia, dan negara penempatan lainnya,” tambahnya.
Proses pemulangan jenazah telah dilakukan secara resmi melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 879 dari Incheon pada 2 Juli 2025 dan tiba di Jakarta pukul 15.45 WIB. Selanjutnya, jenazah diantar menuju kediaman keluarga di Kediri, Jawa Timur, untuk disemayamkan.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar seluruh pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun jika memenuhi syarat kepesertaan.
Dalam menghadapi situasi sulit seperti ini, perlindungan sosial yang diberikan bukan hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum sebagai pahlawan devisa yang bekerja demi kesejahteraan keluarga dan negara.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Bustanul Arifin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan. Beberapa hari sebelumnya, kejadian serupa juga menimpa Ngadiman, PMI asal Cilacap, yang meninggal akibat kecelakaan kerja di negara yang sama.
Menurut Tetty, dua peristiwa tragis ini menjadi pengingat nyata akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi.
“Ini bukti konkret bahwa negara hadir dan melindungi warganya saat risiko kerja terjadi,” ujarnya.
Tetty menegaskan, berapa pun jumlah kasus yang terjadi, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen menyalurkan hak-hak peserta secara cepat dan tepat, termasuk bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Ia mengimbau calon PMI untuk selalu memilih jalur keberangkatan yang resmi, bukan hanya demi legalitas, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan perlindungan selama bekerja.
“Perlindungan ini bukan hanya formalitas, tetapi jaminan nyata saat musibah menimpa,” ujar Tetty.
Lebih lanjut, Tetty mengingatkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk semua jenis pekerja, baik formal, informal, tenaga kerja asing di dalam negeri, hingga PMI di luar negeri. Kantor cabangnya, kata dia, siap turun langsung ke lapangan dan bekerja sama dengan berbagai pihak demi memperluas jangkauan kepesertaan.
Tetty menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko kerja.
“Kecelakaan atau kematian bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Ikhtiar terbaik adalah dengan memastikan diri menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Tetty.(j02)