BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan untuk Seluruh Pegawai Non-PNS Kementerian ATR/BPN

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan untuk Seluruh Pegawai Non-PNS Kementerian ATR/BPN

JAKARTA (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Pluit menggelar koordinasi dan sosialisasi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan tersebut dalam rangka mendorong tercapainya kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk seluruh karyawan non-PNS di kementerian tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan kegiatan tersebut salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 6 Tahun 2023 tentang Perlilndungan berupa Manfaat Jaminan Kesehatan (Jamkes), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada instansi pemerintah.

Menurut Tetty, dalam pasal 4 peraturan menteri tersebut mengatur tentang iuran Jamkes, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS berasal dari penyedia diperhitungkan dalam kontrak pengadaan. Tetty mengatakan koordinasi tersebut penting dilakukan untuk saling mengatkan agar seluruh pegawai non-PNS terlindungi oleh program Jamsostek.

”Salah satunya kami mendorong agar Kementerian ATR/BPN untuk mendorong tersedianya anggaran di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) baik untuk perlindungan Jamkes, JKK, dan JKM untuk pegawai non-PNS,” kata Tetty dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Dengan ketersediaan anggaran tersebut maka dipastikan untuk mendaftarkan seluruh pegawai non-PNS di lingkup Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah.
Menurutnya, untuk JKK dan JKM di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk Jamkes di bawah BPJS Kesehatan. Tetty menegaskan, pentingnya perlindungan program Jamsostek kepada seluruh pekerja. ”Karena yang namanya musibah itu kita tidak tahu kapan terjadinya tapi bisa menimpa siapa saja. Untuk itu setiap pekerja perlu proteksi diri dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty.

Setidaknya, menurut Tettny pegawai non-PNS tersebut terlindungi oleh dua program dasar yaitu JKK dan JKM. ”Sebagaimana kita ketahui bawah Jamiman Kecelakaan Kerja itu manfaatnya sangat besar. Yaitu memberikan jaminan pemulihan tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja sesuai kebutuhan medisnya sampai sembuh dan kembali bekerja,” kata Tetty.(J02)

  • Bagikan