DPR Desak Segera Revisi Perpres No.191 Tentang BBM 

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno mendesak agar pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)  untuk cepat diterbitkan.

“Tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi, makanya segera di revisi Perpres itu,” katanya dalam webinar “Pembatasan BBM Berkeadilan, Rabu (21/9). 

Menurutnya, pemerintah harus segera bertindak atas potensi habisnya kuota BBM subsidi sebelum tahun anggaran 2022 berakhir. Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi.

Eddy, mengatakan, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. 

“Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim. Padahal sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak,” ungkapnya. 

Eddy menilai, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. “Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan,” tegas Eddy. 

Sebelumnya, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM dan energi Rp502 triliun. 

Terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi hingga akhir 2022, ditetapkan kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. 

Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia. 

Belum Dibatasi 

Di tempat terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan, sampai saat ini untuk pengisian BBM Pertalite belum dibatasi, dikarenakan belum ada ketentuannya dari regulator

Pihaknya baru menakar angka default untuk pengisian BBM jenis Pertalite (RON 90) berapa banyak dalam satu tangki kendaraan. Untuk pengisian BBM Pertalite, dari pihak SPBU sudah memakai angka default yaitu 120 liter per mobil per hari. 

Menurut Irto, angka 120 Liter merupakan jumlah yang lebih dari cukup untuk perjalanan. Sebab tangki BBM untuk mobil MPV biasanya berada di kisaran 40-45 liter dan jenis kendaraan SUV sebanyak 60-65 liter.

“Angka 120 itu adalah default yang kita masukkan dalam sistem, mungkin tidak ada kendaraan juga yang perlu mengisi BBM Pertalite sebanyak itu untuk melakukan perjalanan, dalam sehari” jelas Irto, Rabu (21/9). 

Irto menambahkan, angka 120 liter ke depannya akan disesuaikan dengan ketentuan dari regulor dan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia. 

Diberitakan sebelumnya, pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat. 

Pembatasan pembelian Pertalite dan Solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina. 

Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar. Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis disetop pembeliannya. 

Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Sementara dalam masa uji coba ini, pembatasan yang diberlakukan yakni untuk kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari. 

Untuk saat ini hanya pembelian solar yang telah dilakukan pembatasan dan mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Pembatasan Pembelian Solar

  1. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari 
  2. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari 
  3. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari (J03) 
DPR Desak Segera Revisi Perpres No.191 Tentang BBM 
  • Bagikan