OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Kegiatan Ilegal

  • Bagikan
OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Kegiatan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/ ist

JAKARTA [Waspada]: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 1.700 rekening terkait kegiatan ilegal, diantaranya jual beli rekening untuk modus perjudian online. Adapun rekening-rekening tersebut kebanyakan berasal dari bank-bank besar.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mewanti-wanti agar masyarakat hati-hati terkait praktik jual beli rekening.

Pasalnya konsekuensi yang dihadapi bisa jauh lebih besar, seperti halnya penyalahgunaan rekening untuk judi online. Hal ini disebabkan terkadang masyarakat masih tergiur dengan praktik semacam itu. Pasalnya oknum bisa membeli rekening sampai Rp5 juta.

“Masalahnya gini, kadang-kadang masyarakat itu memang kurang pemahaman. Misalnya dia buka rekening, nanti rekening ATM itu dibeli sama orang, dulu Rp500 ribu sekarang Rp5 juta, tapi dia engga tau konsekuensinya gede banget,” tutur perempuan yang akrab disapa Kiki usai memberikan edukasi kepada perempuan/ibu dalam acara SICANTIKS di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Oleh sebab itu, sambungnya, pihaknya meminta bank untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan judi online. Ada 1.700 rekening bank yang telah diblokir. Adapun rekening-rekening tersebut kebanyakan berasal dari bank-bank besar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan, bahwa jumlah rekening yang diblokir akan terus berkembang. Dia menyebut bahwa bank juga tengah membangun sistem parameter yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan.

Dian menegaskan, OJK mendorong bank segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk di teliti lebih lanjut soal status rekeningterindikasi ilegal. Hal ini agar bisa dipastikan langkah apa yang harus dilakukan.

OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat untuk melakukan pemblokiran rekening bank. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindaklanjuti 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan pada 17 Juli hingga 17 September 2023. Selain itu, Kemenkominfo juga telah menemuken rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening. (J03)

  • Bagikan