Protap Termasuk Dalam Morotarium 326 Usulan DOB Di Kemendagri

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), masih menunggu kajian desain besar penataan daerah yang sedang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama Komisi II DPR RI.

Provinsi Tapanuli yang diusulkan dari Sumut masih termasuk dalam morotarium 326 usulan (DOB) di Kemendagri.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan hal itu menjawab Waspada usai diskusi Forum Legislasi di Media Center Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut Valent, ada baiknya tim pemekaran dari Sumut terus berkordinasi dengan Kemendagri untuk membicarakan penataan daerah, sehingga rencana DOB masuk dalam desain besar penataan daerah.

Desain besar penataan daerah merupakan ratio luas suatu daerah yang dikaitkan dengan kemudahan masyarakat, mendapatkan pelayanan.

“Jika luas dan kepadatan penduduknya sesuai penataan besar, bisa lebih DOB dari yang diusulkan. Kami sedang mencari formula untuk penataan daerah tersebut,”ujar Valent.

Kemendagri, tambahnya, berharap dengan terbentuknya DOB tersebut, pendekatan pelayanan terhadap masyarakat kita secara keseluruhan bisa seluruhnya tercapai dengan baik.

Mengenai kapan morotarium dicabut, Valentinus mengatakan hal itu tergantung keuangan negara.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi yang juga sebagai salah satu pembicara dalam diskusi mengatakan, Badan Legislasi tidak bisa menolak usulan DOB.

“Yang namanya orang mengusulkan, tidak boleh kita tolak, kita bahas, persoalan nanti jadi atau tidak, langkahnya berikutnya lagi, baru menjadi usul inisiatif termasuk juga ada beberapa Rancangan Undang Undang (RUU) pemekaran di Tomini Sulawesi Tengah. Ada 3 Kalau tidak salah, sebagai sebuah usul inisiatif wajar saja disampaikan, karena prinsipnya Badan Legislasi itu tidak boleh menolak usulan, apalagi usulan anggota, itu wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti.

Persoalan kemudian pengambilan keputusannya RUU itu tidak lanjut menjadi usul inisiatif itu mekanisme politik yang berdasarkan kesepakatan ataupun sikap dari masing-masing fraksi,”ungkapnya.

Mengenai pemekaran Papua dapat dilakukan karena dimungkinkan sangat dibuka ruangnya di UU Otonomi Khusus Papua.

“Di Undang-Undang Otsus Papua ada klausul bahwa, UU Pemekaran diusulkan oleh Gubernur, juga boleh diusulkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengatasi ketersumbatan informasi dan komunikasi di bawah,”ujar Baedowi.

Selain itu tidak semua saudara-saudara kita di Papua itu mendapatkan akses informasi yang sama oleh elit-elit lokal, kemudian dia langsung melalui perwakilannya di DPR RI, meminta mengajukan permohonan pemekaran.

“Soal pro dan kontra biasa sama seperti di Papua Barat Daya, membentuk Papua Barat Daya,”katanya.

Valentinus membenarkan,
kondisi Provinsi Papua sangat beda dengan provinsi lainnya.

Kondisi geografis di Papua membutuhkan penanganan segera terhadap penataan daerah yang ada.

“Kita lihat apa yang digambarkan bagaimana saudara-saudara kita di Asmat sana untuk pendapatkan pelayanan, di tingkat pemerintahan sangat-sangat jauh untuk mendapatkan. Belum lagi yang di kabupaten Duga sana yang masih mengandalkan pesawat entah itu pesawat kecil maupun sedang betul-betul sangat bergantung dengan kondisi itu,”ungkap Valentinus.(j04)

  • Bagikan