Putusan MK Perkuat Harapan PAN Agar Erick Disandingkan Dengan Prabowo

  • Bagikan
Putusan MK Perkuat Harapan PAN Agar Erick Disandingkan Dengan Prabowo
Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay, (ist)

JAKARTA (Waspada): Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres- cawapres).

Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penentuan batas usia pasangan capres dan cawapres, serta meminimalisir berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini.

“Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi”, kata Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya kepada waspada.id, Senin (16/10/2023) di Jakarta.

“Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” tambah wakil rakyat dari daerah pemiliham Sumut II ini.

PAN juga berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini. Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu. Hal itu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu.

“Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi”, tandas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah. (J05)

  • Bagikan