Ada Salah Paham Soal Saham PSMS

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu (foto), angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung pada 25 Maret 2022.

Seperti diketahui bahwa Kodrat Shah selaku pemegang saham 49% dalam RUPS tersebut menunjuk tim kuasa hukum yang berjumlah 9 orang dan hadir dalam rapat RUPS tersebut. Namun pada akhirnya Kodrat Shah menolak hasil RUPS.

“Terlalu naif mengatakan begal membegal di dalam manajemen PSMS. Saham Pak Kodrat tetap 49% dan yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS,” ujar Bambang melalui rilis yang diterima Waspada, Senin (18/4).

Bambang Abimanyu pun tak mau ambil pusing terkait adanya anggapan RUPS tersebut menyalahi aturan dan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Di bulan suci Ramadhan ini saya berharap abangda Kodrat Shah bisa menyikapi ini dengan arif dan bijaksana. Hal ini agar PSMS bisa menjadi tim yang membaggakan masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan,” tegasnya.

Dirinya juga merasa heran terkait adanya pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta yang terjadi dan kesannya menyudutkan seseorang.

Bambang menilai ada yang salah paham terkait saham PSMS. Pasalnya, pada tanggal 25 Maret lalu, agenda RUPS tak membicarakan masalah saham melainkan perubahan manajemen yang selama ini diminta masyarakat untuk penyegaran manajemen PSMS.     

“Selama inikan manajemen dianggap masih kurang sehat dalam hal pengelolaan PSMS. Untuk itu marilah saling mendukung agar manajemen yang baru ini dapat mengantarkan PSMS ke Liga1 sesuai harapan masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kodrat Shah mengaku menerima dua surat yaitu surat pemecatan sebagai Direktur Utama PSMS dan surat undangan RUPS tertanggal 25 Maret 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu.

Kedua surat tersebut langsung ditandatangani oleh Edy Rahmayadi atas nama Komisaris PT Kinantan Medan Indonesia.

“Iya, saya menerima surat undangan untuk RUPS, tapi saya menolak untuk datang karena ada aturan/mekanisme yang ditabrak. Saya kemudian mengirim kuasa hukum dengan membawa surat penolakan RUPS yang ternyata di hari H, Edy juga tidak datang,” jelas Kodrat Shah.

“Tiba-tiba saya membaca berita online, katanya berdasarkan RUPS tanggal 25 Maret di Aula Rumah Dinas Gubsu, telah terjadi RUPS dengan merombak pengurus. Nah, pertanyaan saya, ini apa? Sejak dulukan RUPS itukan singkatan dari rapat umum pemegang saham, bukan rapat umum “pembegal” saham. Masa iya ada rapat pemegang saham namun satu pun pemegang sahamnya tidak hadir, malah saya sendiri sebagai pemegang saham sudah menyatakan menolak dengan resmi. Eh, tiba-tiba Edy umumkan hasilnya di media,” tuturnya.

“Nah, karena itu inkonstitusional, persis seperti seorang “begal” yang merampas hak dan kewenangan orang lain. Saya pun mengambil sikap, “pembegalan” ini akan saya lawan dan akan saya bawa ke ranah hukum. Ini bukan persoalan apa-apa, semata agar mata kita semua terbuka, siapapun tidak boleh bermain-main dengan hukum. Apalagi mencoba merampas hak dan kewenangan orang lain. Di agama pun itu dilarang,” tegas Kodrat Shah. (m33)

  • Bagikan