Muskorkab KONI Deliserdang 27 Desember

  • Bagikan
Muskorkab KONI Deliserdang 27 Desember
KETUA KONI Deliserdang Khairullah Siregar SPdI (tengah) didampingi Ketua Pelaksana Musorkab Iwan Nugroho (kanan) dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Rinaldi Samosir saat Rapat Panitia Musorkab di Kantor KONI Deliserdang di Lubukpakam, Rabu (13/12) sore. Waspada/HM Husni Siregar/B

LUBUKPAKAM (Waspada) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Deliserdang akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) pada 27 Desember 2023.

Musorkab tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua KONI Deliserdang No. Skep/071/KONI-DS/XII/2023 tentang Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten Deliserdang.

“Semoga Musorkab ini menjadi momentum bagi kita untuk lebih maju lagi. Karenanya, kita minta kepada panitia agar bekerja secara maksimal sehingga pelaksanaan Musorkab berjalan lancar,” kata Ketua KONI Deliserdang Khairullah Siregar SpdI dalam rapat panitia di Kantor KONI Deliserdang di Lubukpakam, Rabu (13/12) sore.

Khairullah meminta kepada panitia pelaksana agar mengundang semua pengurus cabang olahraga untuk menghadiri Musorkab tersebut. Selain itu, ia mengingatkan agar berkas-berkas pendukung terlaksananya Musorkab Deliserdang segera dipersiapkan.

Ketua Panitia Pelaksana (OC), Iwan Nogroho menjelaskan pendaftaran bakal calon  Ketua KONI pada 11 – 16 Desember 2023. Pendaftaran atau pengambilan formulir bakal calon Ketua Umum KONI Deliserdang dilakukan di Kantor KONI Deliserdang mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Kemudian pada 17 – 18 Desember verifikasi formulir pendaftaran dan persyaratan aministrasi balon Ketua Umum KONI. 19 – 21 Desember perbaikan formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi,selanjutnya tanggal 22 Desember penetapan balon menjadi calon Ketua Umum KONI Deliserdang.

Kemudian pada 24 Desember 2023 penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI kepada panitia Musorkab.

Adapun syarat menjadi Calon Ketua Umum KONI Deliserdang yakni pernah atau sedang menjadi Pengurus cabang olahraga sekurang-kurangnya pengurus harian tingkat Kabupaten Deliserdang atau pengurus harian KONI Deliserdang yang dibuktikan dengan fotocopy surat keputusan yang sah dalam masa bakti berjalan.

Kemudian, setiap bakal calon harus mendapat dukungan tertulis minimal 40 persen dari 44 cabang olahraga yang sah sebagai anggota KONI Deliserdang. Juga harus mendapat surat dukungan tertulis dari Ketua Umum Cabor tingkat Deliserdang.

“Perlu diketahui bahwa surat dukungan yang diberikan tidak dapat dicabut kembali.Dan bila ada surat dukungan ganda, maka kedua surat dukungan tersebut dinyatakan gugur”tegas Iwan Nugroho. (a01/B)

  • Bagikan