2 Petani Di Natal Selamat Dari Gugatan Ganti Rugi Rp30 M

  • Bagikan
2 Petani Di Natal Selamat Dari Gugatan Ganti Rugi Rp30 M

MADINA (Waspada): Dua petani warga Desa Setiakarya Natal, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal atas nama Taswir, 56, dan Tua Asahatan, 59, merasa lega setelah perkara tanahnya berhasil dimenangkan oleh kuasa hukum mereka di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Kepada waspada.id, Kamis (22/11), Ketua LBH Mandailing Natal Yustisa Ali Isnandar, SH, MH selaku pengacara tergugat, menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Register Perkara Perdata Nomor : 17/Pdt.G/2023/PN Mdl di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

“Taswir dan Tua digugat atas dugaan penguasaan tanah warisan pusaka tinggi keluarga besar Rumah Gadang 30 hektar,” katanya.

2 Petani Di Natal Selamat Dari Gugatan Ganti Rugi Rp30 M
Ketua LBH Madina Yustisa Ali Isnandar, SH dan Sekretaris Madina Yustisia Ikhwanuddin, SH, kuasa hukum para tergugat an. Taswir dan Tua Asahatan. Waspada/Ist

Dijelaskannya, perwakilan keluarga Rumah Gadang Yogi Herwanda, penggugat I, dan Rifnan Hidayat, penggugat II, menuntut Taswir dan Tua, untuk mengembalikan tanah sengketa 30 hektar dan membayar ganti rugi materil Rp30 miliar.

Dijelaskan, tanah dipersengketakan terletak di Sawah Laweh Desa Kampung Sawah, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal, dikuasai Taswir dan Tua dengan cara menanami kelapa sawit.

Namun, kata dia, menurut pihak Taswir dan Tua selaku tergugat, tanah objek sengketa milik keluarga mereka, bukan milik keluarga besar Rumah Gadang.

Taswir salaku Tergugat I, lanjut dia, mengungkapkan, tanah tersebut sudah dikuasai oleh keluarganya secara turun-temurun sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

Dikatakan, menurut Taswir, upaya gugatan yang dilakukan penggugat terhadap dirinya bertujuan untuk merampas tanah miliknya tanpa dasar hukum yang jelas, namun sekarang Taswir mengaku sudah merasa lega karena perkara tersebut berhasil dimenangkan kuasa hukum mereka.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandailing Natal Yustisa Ali Isnandar, SH, MH selaku pengacara tergugat, menyatakan, perkara tersebut mulai ditangani lembaganya sejak Agustus lalu di PN Madina dan berakhir dengan putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan, “mengabulkan eksepsi para tegugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima (niet onvankelijk verlaard)”.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandailing Natal Yustisia Ikhwanuddin, SH, menjelaskan, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan penggugat tidak diterima yaitu berkaitan dengan surat kuasa khusus yang dimiliki pengacara penggugat tidak sah sehingga menyebabkan surat gugatan juga tidak sah.

Putusan dibacakan pada 21 November 2023 oleh Majelis Hakim terdiri dari Qisthi Widyastuti, S.H (hakim ketua), Norman Juntua, SH, MH (hakim anggota) dan Fristina Antin Syahrini, S.H (hakim anggota) dibantu Irma Hablin Harahap, S.H (panitara pengganti), pada sidang terbuka untuk umum dihadiri oleh kuasa hukum para tergugat. (irh)

  • Bagikan