9 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi Waisak 2023

  • Bagikan
9 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi Waisak 2023
Kalapas Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren dan lainnya berfoto bersama napi mendapatkan remisi Waisak 2023.(Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 9 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tersebut diberikan langsung secara simbolis, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubukpakam Edward P Situmorang dan Kasubsi Registrasi Lapas Lubukpakam Dody Efrata Ginting, Minggu (4/6) di Aula Lapas Lubukpakam.

Kalapas Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren mengatakan, pemberian remisi harus diberikan apapun agamanya, karena ini merupakan Amanah UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Memperoleh Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tanpa memandang agama WBP tersebut,” katanya.

Sementara itu Kasi Binadik dan Giatja Edward P Situmorang menambahkan, ada sebanyak 9 orang narapidana yang beragama buddha yang mendapat remisi khusus ini. “Perlu kami jelaskan besaran remisi yang diterima oleh WBP bergantung pada berapa lama pidana tersebut telah berjalan. Ada yang mendapat 15 hari dan ada pula yang mendapat 2 bulan,” katanya.

Edward pun menegaskan pemberian remisi ini memiliki tujuan. “Adapun tujuan remisi ini kami berikan selain untuk memberikan hak WBP juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya,” tegasnya. (a16)

  • Bagikan