AL Diduga Cemarkan Nama Baik Kejaksaan, Persaja Lapor Ke Polres Tanjungbalai

  • Bagikan

TANJUNGBALAI (Waspada) : Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Cabang  Tanjungbalai melaporkan AL pemilik akun Youtube Quotient TV, ke Polres Tanjungbalai atas dugaan pencemaran nama baik institusi kejaksaan, Senin (26/9).

Ketua Persaja Cabang Tanjungbalai, Ruji,  didampingi Wakil Ketua, Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan AL dengan laporan polisi nomor: LP/B/330/IX/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 September 2022.

Rikardo mengatakan, AL selaku pemilik akun youtube Quotient TV dan juga  advokat pendiri LQ Indonesia Law Firm, dilaporkan terkait penyebaran berita bohong di kanal youtube. AL diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

“AL diduga telah mencemarkan nama baik Kejaksaan melalui konten YouTube, pada Jumat, 23 September 2022, yang telah beredar luas di masyarakat dengan menyatakan, ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” ucapnya.

Rikardo menegaskan chanel yuotube tersebut dinilai telah menyebarkan berita tidak benar dan berisi narasi penghinaan terhadap institusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum. Tetapi dengan menggeneralisir institusi kejaksaan tanpa didukung oleh fakta dan data akurat.

Rikardo berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut agar menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk tidak menyebarkan informasi fitnah dan bohong.

“Berbagai elemen juga memberikan dukungan terhadap Persaja dengan mengirim papan bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, agar AL segera diproses sesuai hukum,” tutup Rikardo.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo membenarkan adanya laporan resmi dari Persaja Cabang Tanjungbalai terhadap AL. (A21/A22)

  • Bagikan