Alumni SMAN 1 Matauli Pandan Dilantik Jadi Gubernur Mahasiswa

  • Bagikan

AEKKANOPAN (Waspada): Alumni SMAN 1 Matauli Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Muhammad Irsyad Yusma dilantik jadi Gubernur Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (12/3).

Irsyad Yusma dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Fakultas Kehutanan, Fachry Angginta Lubis yang dihadiri Pemerintahan Mahasiswa Sekawasan USU, Ketua Himpunan Mahasiswa Kehutanan USU dan Ketua UKM Fakultas Kehutanan USU.

Pada Waspada, Minggu (13/3) via WhatsApp Gubernur Mahasiswa Fakultas Kehutanan USU, Muhammad Irsyad Yusma mengatakan pelantikan dilakasanakan secara Hybrid dikarenakan harus beraktivitas di masa pandemi.

Pelantikan bertema “Regenerasi Kepemimpinan Menuju Rimbawan Unggul dan Lestari” dimana pemerintahan mahasiswa fakultas kehutanan dikatakan cukup lama tertidur.

“Dengan regenerasinya kepemimpinan pemerintahan mahasiswa di Fakultas Kehutanan USU diharapkan dapat menciptakan rimbawan unggul dan tetap tidak lupa dengan jati dirinya sebagai rimbawan,” kata Irsyad Yusma.

Irsyad Yusma mengharapkan, semoga Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Kehutanan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak Dekanat dan Kemahasiswaan Fakultas Kehutanan. Selain itu mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga mahasiswa yang ada di Fakultas Kehutanan.

“Mari bersama memajukan serta menonjolkan Fakultas Kehutanan yang kita cintai ini bukan hanya tugas Pemerintahan Mahasiswa, tetapi tugas bersama. Mahasiswa akan merangkul mahasiswa/i Fakultas Kehutanan USU untuk mengembangkan minat dan bakat”, sebutnya.

Kemudian Irsyad mengajak agar menciptakan rimbawan unggulan dan lestari. “Kita akan wadahi, bersama sama, kita ciptakan rimbawan unggul dan kelestarian hutan,” cetusnya.

Diketahui sebelumnya 5 Juli hingga 5 Agustus 2021 lalu Muhammad Irsyad Yusma melaksanakan penjajakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di UPT KPH Wilayah V Aekkanopan Kabupaten Labura.

PKL mahasiswa berdasarkan surat Dekan Fakultas Kehutanan nomor: 748/UN 5 2 15/KRK/2021 tanggal 8 Juni 2021 dan 782/UN 5 2 1/KRK/2021 tanggal 10 Juni 2021. (c04)

  • Bagikan