Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Galian C Di Samosir

  • Bagikan
Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Galian C Di Samosir

TERSANGKA JS (pakai jas) saat diinterogasi pihak Bareskrim Polri. Waspada/Ist

SAMOSIR (Waspada) : Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang terletak di Desa Silima Lombu, Kec. Onan Runggu, Kab. Samosir. Tersangka berinisial JS selaku Wakil Direktur CV. PN.

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Tanggal 30 Januari 2024 di lokasi tambang. Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin, juga menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit mobil dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya. Diantaranya, tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” ujar AKBP Alaiddin, Kamis (1/2).

Tersangka JS sendiri, disebut akan dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161b UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Penyidik, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam kasus ini. Tersmasuk, melibatkan dua ahli yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelidikan, kata Alaiddin, hasil koordinasi dengan pihak Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut diketahui bahwa sejak masa berlaku izin operasional, CV PN tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak. “Keuntungan dari aktivitas ilegal ini, diduga dinikmati sendiri tanpa membayar pajak,” tandas Alaiddin.

Sedangkan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum yang ditangani oleh Bareskrim Polri. “Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum,” katanya.(cvs/a08)

  • Bagikan