Bawaslu Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

  • Bagikan
Bawaslu Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
Bawaslu Kota Gunungsitoli menggelar sosialiasi pengawasan parsipatif guna menghasilkan Pemilu 2024 yang berintegritas bertempat di Kaliki Hotel dan Resto, Selasa (6/2). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

GUNUNGSITOLI (Waspada): Bawaslu Kota Gunungsitoli menggelar sosialiasi pengawasan  partispatif  guna menghasilkan Pemilu 2024 yang berintegritas di daerah itu bertempat di Kaliki Hotel dan Resto, Selasa (6/2).

Pada kegiatan sosialiasi ini, Bawaslu Kota Gunungsitoli menghadirkan nara sumber dua orang yakni mantan Ketua KPUD Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa, S.IP dan Kordiv HP2H Bawaslu, Luther Harefa.

Sedangkan peserta sosialiasi diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah pergirian tinggi yang ada di Kota Gunungsitoli.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, S.Pd., membuka kegiatan sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pengawasan partisipatif dari berbagai kelompok masyarakat dan organisasi.

“Kami mengharapkan keterlibatan masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok dan komunitas, serta teman-teman media dalam mendukung kegiatan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan menuju perhelatan Pemilu ke depan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” ungkap Luther.

Bawaslu Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

“Melalui kegiatan ini, kami berharap mendapatkan saran dan masukan positif dari para peserta untuk mendukung kegiatan-kegiatan pengawasan di Bawaslu. Hal ini akan menjadi catatan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas dalam hal pengawasan dan pencegahan,” tambahnya.

Mantan Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa, bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan demokratis.

“Meskipun telah dibentuk berbagai lembaga pengawas pemilu, baik di tingkat pusat (Bawaslu), daerah (Panwaslu), maupun DKPP, masih terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat, dan penyelenggara Pemilu, Oleh karena itu, dengan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat secara independen, diharapkan proses Pemilu yang demokratis dapat terwujud,” papar Sokhiatulo.

Sokhiatulo menjelaskan masyarakat dapat melaporkan kepada penyelenggara di TPS apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat, atau penyelenggara Pemilu.

“Jika melihat adanya dugaan pelanggaran, masyarakat tidak bisa langsung melakukan protes di TPS. Namun, masyarakat dapat melaporkannya kepada saksi, petugas KPPS, atau PKD yang ada di TPS tersebut. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian apakah laporan tersebut akan masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak, dan kalau masuk dalam pelanggaran maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut,” terangnya. (a26)

  • Bagikan