Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Palas Periksa Saksi Sidang Sengketa Proses Pemilu

Sidang sengketa tahapan Pemilu, pemeriksaan saksi dan alat bukti, Rabu (15/11) di Sekretariat Bawaslu Kab Padanglawas.(Waspada/Ist)
Sidang sengketa tahapan Pemilu, pemeriksaan saksi dan alat bukti, Rabu (15/11) di Sekretariat Bawaslu Kab Padanglawas.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada); Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti terkait sidang sengketa proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih, Rabu (15/11) menjelaskan bahwa sidang lanjutan sengketa proses Pemilu yang diajukan pemohon, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Palas, Ir. H. Haris Simbolon adalah pemeriksaan alat bukti saksi dan surat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Palas Periksa Saksi Sidang Sengketa Proses Pemilu

IKLAN

Kata Berlin, adapun sengketa Pemilu yang disidangkan, adalah terkait dengan Caleg Partai PDIP, H. Tongku Khalik, SH dari daerah pemilihan (Dapil) II, tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT)

Pemohon saat pemeriksaan alat bukti menghadirkan dua orang saksi dan tiga bukti surat.

Sementara termohon KPU Kabupaten Padanglawas, tidak menghadirkan saksi namun mengajukan 16 bukti surat.

Sebelumnya, Bawaslu Palas telah meregister permohonan tersebut dengan Nomor 001/PS.REG/12.1221/XI/2023 yang diajukan oleh pemohon pada 8 November 2023.

Maka setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menyampaikan konklusi atau kesimpulan.

Bawaslu Kabupaten Padanglawas menunggu resume konklusi dari masing-masing pihak paling lambat Jumat (17/11). Baru kemudian dijadwalkan untuk sidang putusan, paling lambat minggu depan, jelas Berlin. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE