Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelapor Antar Pelaku Ke Polres P. Siantar

  • Bagikan
Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelapor Antar Pelaku Ke Polres P. Siantar
Pelapor mengantarkan terduga pelaku pria MAF, 17, ke Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar, Selasa (30/5) pukul 19:30 untuk proses hukum, karena ada dugaan pelaku mencabuli putri pelapor yang masih di bawah umur.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Cabuli anak di bawah umur, pelapor mengantar terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, MAF, 17, warga Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun ke Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar.

Sat Reskrim menerima terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur, korban B, 15, warga Kec. Siantar Kab. Simalungun di markas Sat Reskrim Polres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (30/5) pukul 19:30.

Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Rabu (31/5) menyebutkan, pelapor mengantarkan pelaku ke Sat Reskrim, karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali.

Menurut pelapor, awalnya pelaku menjemput korban ke rumahnya pada Minggu (7/5) untuk jalan-jalan dan membawa korban ke penginapan H, Jl. Rindung, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba.

Selanjutnya, di dalam kamar penginapan, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan mereka melakukannya. Kemudian, pada Minggu (21/5) pukul 11:20, pelaku kembali menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke penginapan H dan mereka kembali melakukan perbuatan cabul di kamar penginapan itu.

Beberapa hari kemudian, korban cerita kepada orangtuanya, pelaku telah berbuat cabul terhadapnya, hingga mengetahui pelaku telah mencabuli putrinya, orangtua korban merasa keberatan dan membawa pelaku dan menyerahkannya ke Sat Reskrim Polres untuk proses hukum.

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu sesuai Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, masih dalam proses penyelidikan.(a28)

  • Bagikan