TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Ketua bersama Anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua melaporkan Kades FN yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan baru-baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, SH, MH kepada Waspada Kamis (12/9) membenarkan telah menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Tokoh Masyarakat Desa Tumari tentang dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tumari yang dilakukan oleh Kades FN.
Hironimus menjelaskan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tumari Kecamatan Lolomatua dari masyarakat tersebut, telah mereka teruskan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini APIP untuk dilakukan audit, sebelum kejaksaan melakukan penyelidikan.
Sementara Kaban Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melalui Irban V Berkat Baene, SH ketika dikonfirmasi Waspada Kamis (12/9) melalui telepon selulernya, menjelaskan bahwa laporan pengaduan dari Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua telah diterima penerusan laporan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 6 September 2024 lalu.
“Dan hal tersebut segera kita tindaklanjuti untuk membentuk tim pemeriksaan dalam hal melakukan telaah, koordinasi dan klarifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan seterusnya akan dilakukan audit atas pengaduan tersebut,” pungkas Berkat Baene.
Sementara Ketua BPD Desa Tumari, Meiman Laia menyebutkan beberapa item kegiatan yang belum dilaksanakan Silpa Dana Desa oleh Kades FN, mulai dari TA 2021-2023 sebesar Rp172 juta, Fisik TA.2023 sebesar Rp300 juta dan Dana Covid-19 TA 2021sebesar Rp100 juta serta dana Karang Taruna untuk PKK, PAUD, sebut Meiman
Meiman juga menjelaskan bahwa penyelewengan beberapa item tersebut di atas yang belum dilaksanakan oleh Kades, BPD sudah menyurati beberapa kali untuk segera dilaksanakan namun sampai saat ini, belum satupun dilaksanakan oleh Kades tersebut.
Dia juga mengemukakan bahwa masalah ini sudah tiga kali difasilitasi Kantor Camat Lolomatua, dan telah dibuat berita acara bahwa Kades siap melaksanakan beberapa item tersebut, namun sampai sekarang ini Kades FN belum melaksanakannya.
“Begitu juga dengan APBDes TA 2024, belum ada pembahasan antara BPD dan Pemerintahan Desa Tumari, sebagai syarat untuk pencarian angggaran. Kuat dugaan oknum kades telah memalsukan tanda tangan BPD, terbukti DD tahap pertama sebesar Rp417 juta rupiah telah dicairkan.
Terkait permasalahan ini, pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat segera memeriksa oknum Kades dan seluruh pihak terkait serta Inspektorat Nisel dapat mengaudit secara menyeluruh penggunaan anggaran Dana Desa, sejak FN menjabat sebagai Kades defenitif, tandas Meiman. (a26/chbg).