Diknas Madina Lakukan PTM Secara Hybrid

  • Bagikan

MADINA (Waspada): Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron dalam satuan pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dinas Pendidikan Madina memberlakukan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara Hybrid. PTM terbatas secara Hybrid adalah pembelajaran yang dilakukan dengan sistim 50% secara daring dan 50% secara Luring, yang mulai berlaku sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

Demikian disampaikan Plt Kadis Pendidikan Madina, Drs. Lismulyadi Nasution, MM kepada Waspada.id lewat seluler, Minggu (13/2/).

Lismulyadi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan terbitnya Surat Bupati Nomor: 360/0460/BPBD/2022, tentang Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron di satuan pendidikan.

Kemudian kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Dinas Pendidikan nomor: 800/200/DISDIK/2022 tgl 11 Februari 2022, yang ditujukan kepada Korwil, Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se Madina. Dalam surat tersebut cukup jelas disampaikan kepada Korwil,P AUD, Kepala Sekolah SD dan SMP se Madina supaya melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara hybrid.

Kemudian melakukan koordinasi secara intens dengan Puskesmas tentang survelians epidomologi/penemuan kasus aktif Covid-19 di satuan Pendidikan. Serta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas, jika berdasarkan hasil survelians epidomologi hasil positivity rata-rata lebih besar sama dengan 5%.

Lismulyadi juga berharap agar semua komponen masyarakat, terutama orangtua murid supaya saling membantu dalam pencegahan virus Covid-19 varian Omicron ini demi kebaikan bersama, tidak boleh anggap enteng karena varian Omicron ini berdasarkan informasi lebih berbahaya, serta tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari-hari.(a.32).

Keterengan Gambar: Plt Kadis Pendidikan Madina, Drs. Lismulyadi Nasution, MM. Waspada/Ist

  • Bagikan