Disdik P.Siantar Studi Banding Penerapan Muatan Lokal Ke P.Sidempuan

  • Bagikan
Kadis Pendidikan Padang Sidempuan Muhammad Lutphy (tengah), Kepala SMPN 1 Padang Sidempuan Batras Lubis MPd (5 kanan) foto bersama dengan utusan Dinas pendidikan Pematang Siantar yang studi Banding Ke Padang Sidempun untuk mempelajari muatan lokal dalam konsep pendidikan. Waspada/ist.
Kadis Pendidikan Padang Sidempuan Muhammad Lutphy (tengah), Kepala SMPN 1 Padang Sidempuan Batras Lubis MPd (5 kanan) foto bersama dengan utusan Dinas pendidikan Pematang Siantar yang studi Banding Ke Padang Sidempun untuk mempelajari muatan lokal dalam konsep pendidikan. Waspada/ist.

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Untuk mempelajari penerapan kurikulum muatan lokal tentang bahasa daerah dan adat budaya sebagai bagian dari kearifan lokal, Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan

Utusan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar yang datang untuk mempelajari penerapan muatan lokal dalam pelajaran sekolah tersebut yakni Kasi Pendidikan Dasar Friado Damanik dan Analis Sarana dan Prasarana SD, Ferdinan Tampubolon.

Kehadiran utusan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar tersebut disambut Kadis Pendidikan Padang Sidempuan Muhammad Luthpy Siregar bersama Sekretaris Sahiddin Batubara, Kasi Peserta Didik, Korwas serta Kasi SMK Cabdis Padang Sidempuan Albenny Havy Damanik.Selanjutnya diarahkan ke SMPN 1 Padang Sidempuan untuk melakukan semacam penelitian.

Kepala SMP Negeri 1 Padang Sidempuan Batras Lubis MPd, Jumat (2/6) mengatakan, kedatangan pejabat dari Dinas Pendidikan Pematang Siantar yang kemudian diarahkan Kadis Padang Sidempuan ke SMPN 1 Padang Sidempuan tanggal 31 Mei 2023 merupakan suatu kehormatan bagi SMP Negeri 1 Padang Sidempuan karena telah menjadi tempat studi banding bagi Dinas Pendidikan Pematang Siantar.

Disdik P.Siantar Studi Banding Penerapan Muatan Lokal Ke P.Sidempuan
Utusan Dinas pendidikan Pematang Siantar saat studi banding ke SMPN 1 Padang Sidempuan, Rabu (31/5). Waspada/ist.

Dalam menjawab pertanyaan utusan Dinas Pendidikan Pematang Siantar, tentang penerapan muatan lokal dalam konsep pendidikan di SMPN1 Padang Sidempuan, Batras Lubis menjelaskan bahwa muatan lokal diajarkan guru Bahasa Indonesia dan guru yang memiliki kesiapan dan kemudian ada pendampingan dari Dinas Pendidikan dan tokoh adat.

Untuk mengukur ketercapaian siswa dalam memahami materi, paparnya , SMPN 1 Padang Sidempuan menyusun silabus kearifan lokal berdasarkan buku wajib yang telah dibuat. Kemudian menyusun kalender pendidikan serta membuat RPP serta melakukan pemantauan bersama pengawas sekolah dan jika diperlukan melakukan revisi agar langkah langkah pembelajaran tercapai.

“SMPN 1 Padang Sidempuan sudah menerapkan bahasa daerah/kearifan lokal dalam muatan pelajaran 2 jam setiap minggu. Ini sesuai dengan Permendikbud No.79 Tahun 2014 tentang kearifan lokal. Kegiatan ini dirangkai dengan kurikulum merdeka yang mengedepankan karakter dan jiwa gotong royong serta sikap religius. Praktik dan implementasi dijadikan ke dalam wadah kegiatan ekstra kurikuler,” jelas Batras.

Dalam persiapan dan penerapan muatan lokal sebagai bagian dari pendidikan kearifan lokal, lanjut Batras, SMPN 1 Padang Sidempuan sebagai Sekolah Penggerak Tahun 2023 berkolaborasi dengan Komite Sekolah dan pengetua adat.

”Pemahaman serta praktik saat ekstrakurikuler dalam bentuk lomba ‘Makkobar’ sangat positif hingga dapat apresiasi oleh Balai Bahasa Provinsi untuk tampil sebagai utusan balai bahasa ibu,” tuturnya.

Kadis Pendidikan Padang Sidempuan Muhammad Luthpy Siregar menegaskan bahwa tujuan pembelajaran muatan lokal tersebut sangat penting untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerah serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pengertian muatan lokal, ungkapnya dimuat dalam Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Definisi muatan lokal tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2, yang berbunyi “Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, yang isinya berupa muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

Kemudian dalam Pasal 2 (1) disebutkan bahwa muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran, tentang potensi dan keunikan lokal, yang bertujuan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat mereka tinggal.

Dalam Pasal 37 (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa muatan lokal adalah bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggal mereka.(a39).

  • Bagikan