Diwarnai Interupsi, 10 Ranperda Labura Disahkan

  • Bagikan

AEKKANOPAN (Waspada): Kendati diwarnai dengan interupsi dan kritik beberapa anggota dewan, 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/9).

10 Ranperda yang disahkan ini mengacu pada rekomendasi Pansus Ranperda bernomor: 170/ 19/Pansus-Ranperda tanggal 26 September 2022 tahun anggaran 2022.

Adapun 10 Ranperda yang telah disahkan yaitu, ranperda tentang pokok-pokok keuangan daerah, penyelenggaraan pendidikan, pembentukan badan usaha milik daerah perseroan terbatas Labura hebat sejahtera, penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD perseroan Labura hebat sejahtera, penertiban pemeliharaan hewan ternak.

Serta Ranperda tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan, badan usaha milik desa, penanggulangan bencana, penyelenggara program jaminan sosial ketenaga kerjaan serta Ranperda kabupaten layak anak.

Diwarnai Interupsi, 10 Ranperda Labura Disahkan

Anggota Fraksi PDI-P Agustinus Simamora,SH, M.Si, pada interupsinya menyayangkan, belum adanya kajian akademik terhadap 6 Ranperda yang akan disahkan.

Adapun Ranperda yang belum memiliki naskah akademik adalah Ranperda tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan, penertiban pemeliharaan hewan ternak, badan usaha milik desa, pokok-pokok keuangan daerah, penanggulangan bencana serta Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

“Ada 6 Ranperda yang belum memiliki naskah akademik, sehingga saat pembahasan di pansus kita telah meminta agar pembahasannya ditunda. Namun hanya beberapa saat saja ditunda, setelah ishoma pembahasannya terus dilanjutkan,” kesalnya, Selasa (27/9).

Menurutnya, naskah akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan daerah. Dengan adanya dukungan naskah akademik yang memadai diharapkan dapat lahir peraturan daerah yang baik dalam arti aplikatif dan futuristik. Karena di dalam pembuatan naskah akademik tersebut akan termuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yang tepat untuk suatu Ranperda.

“Sangat disayangkan, naskah akademik seharusnya dipandang sebagai hal yang krusial, bukan sebagai hal yang parsial dari suatu pembuatan Ranperda,” ucapnya.

Ditambahkannya, “Bahwa naskah Akademik akan menyusul setelah ranperda disetujui oleh dewan, ibarat anak yang sudah diberi nama si ucok, setelah lahir ternyata si Butet anak perempuan, ini yang kita khawatirkan”.

Sementara itu, menjawab kritik dan interupsi dari anggota dewan, Ketua DPRD Labura, H.Indra Surya Bakti Simatupang, SH, M.kn, mengatakan jika semua prosedur pembahasan ranperda telah sesuai mekanisme.

“Hari ini bisa dikatakan sebagai resepsinya saja, artinya seluruh pembahasan terkait ranperda yang disahkan hari ini, seluruhnya telah selesai melalui pembahasan di Pansus, sehingga bisa dilanjutkan kedalam rapat Paripurna untuk disahkan, hal-hal yang berkembang dalam paripurna akan menjadi catatan untuk perbaikan kedepannya,” ucapnya sebelum mengetok palu mengesahkan 10 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Labura. (Cim)

  • Bagikan