DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
Wabup Simalungun, H.Zonny Waldi, menandatangani nota persetujuan bersama Pemerintah dan DPRD Simalungun, Kamis (5/10).(Waspada/Ist)

PAMATANGRAYA (Waspada): Delapan Fraksi di DPRD Simalungun akhinya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.

Pengesahan itu dilakukan setelah 8 fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di gedung dewan di Pamatangraya, Kamis (5/4/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin S Girsang didampingi Wakil Ketua, Satro Joyo Sirait dan dihadiri para anggota DPRD Simalungun, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi,  Sekda Esron Sinaga bersama para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.

DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Kedelapan fraksi masing-masing Fraksi Golkar melalui juru bicara Lindung Samosir, Fraksi PDI-Perjuangan melalui Jaser Parade Gultom, Fraksi Demokrat melalui Irwansyah Purba, Fraksi Gerinda melalui Juarsa Siagian, Fraksi Partai Nasdem melalui Jamerson Saragih, Fraksi Hanura melalui Jarusdin Sinaga, Fraksi Perindo melalui Lisnawati Sirait,  Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui Adianto Pasaribu, dalam pandangan akhirnya senada menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun.

Dalam rapat paripurna itu dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama Pemerintah dan DPRD Simalungun oleh Pimpinan Rapat dan Wakil Bupati Simalungun.

Bupati Simalungun dalam sambutannya disampaikan Wakil Bupati H.Zonny Waldi, mengatakan dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan resmi dicabutnya UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera.

Pemerintahan Daerah diharuskan untuk menyusun Perda terkait pajak dan retribusi menjadi satu Perda dan menyesuaikan beberapa tarif, karena adanya perubahan tarif di dalam UU tersebut.

Konsepsi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja. Salah satu pilar dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah penguatan local taxing power, dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain menurunkan administration dan compliance cost melalui retrukturisasi jenis pajak daerah khusunya yang berbasis komsumsi, serta rasionalisasi retribusi dan 32 jenis layanan menjadi 18 layanan, memperluas basis pajak melalui pangaturan opsen.

Pengesahan Ranperda ini masih melalui beberapa tahapan ke depan yakni harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, Evaluasi ke Pemprov. Sumut, evaluasi ke Kemendagri dan ke Kemenkeu.

“Mari kita doakan, agar segala proses bisa berjalan dengan lancar, sehingga nantinya Pemkab Simalungun sudah bisa mensahkan Perda dimaksud, sebagai payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pungutan pajak dalam rangka membangun Simalungun yang kita cintai ini,” kata Zonny.(a27)

  • Bagikan