F. SPTI-K. SPSI Demo PT CASS

  • Bagikan
F. SPTI-K. SPSI Demo PT CASS
F. SPTI-K. SPSI gelar aksi demo ke PT CASS di Desa Bukit Selamat, Kec. Besitang. Waspada/Asrirrais

BESITANG (Waspada): Puluhan anggota serikat pekerja yang tergabung dalam F. SPTI-K. SPSI gelar aksi demo ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT Cahaya Agro Sawit Sejahtera (CASS) di Desa Bukit Selamat, Kec. Besitang, Senin (5/6).

Massa mendirikan tenda persis di depan pintu masuk perusahaan. Aksi unjuk rasa damai menuntut hak tersebut dihadiri sejumlah pengurus dari DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut dan Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kab. Langkat.

Sejumlah personel aparat kepolisian dari Polsek Besitang, Polsek P. Brandan dan Polsek Pangkalansusu berjaga di lingkungan pabrik kelapa sawit tersebut guna mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Wakil Sekretaris DPD Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F. SPTI – K. SPSI ) Sumut Bernard Simatupang dalam orasinya menyampaikan, kehadirannya di PT CASS untuk memperjuangkan hak mereka yang telah dikeluatkan Kemanaker dan Menkum HAM.

“Kami datang untuk memperjuangkan hak kami. Mari kita sama-sama mematuhi UU yang ada,” kata Simatupang yang langsung disambut oleh pengunjukrasa dengam kata-kata “hidup SPSI”.

Aksi demo ini sempat menghambat mobilitas keluar masuk armada angkutan. Seorang petugas berupaya memberi pengertian agar pengunjukrasa memberikan kesempatan truk keluar, namun massa ketika itu tetap bertahan.

Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kab. Langkat Suwarni Sartika Br Sitepu dalam orasinya menegaskan, sebagai pemagang legalitas dari pemerintah, mereka tidak akan mundur selangkah pun untuk memperjuangkan hak.

Untuk mencari solusi, pihak manajemen PT CASS membuka ruang dialog. Beberapa perwakilan dari serikat pekerja dipersilahkan masuk. Langkah mediasi ini dihadiri Kapolsek Besitang AKP TC Sehite dan Wakapolsek Iptu TLP Marbun.

Namun, dalam pertemuan tertutup itu ada sikap kurang simpati dari salah seorang manajemen PT CASS. Oknum itu meminta kepada awak media yang sedang meliput pertemuan agar keluar meninggalkan ruangan.

Usai pertemuan, OKK DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut Julianus Sembiring, SH ditemui sejumlah awak media mengatakan, hasil mediasi, PT CASS memahami secara defacto dan dejure bahwa kami memiliki legalitas.

“Kami adalah organisasi serikat pekerja yang diatur dalam retulsi UU No. 21 Tahun 2000, nah kalau kemudian ada kelompok organisasi lain yang mengatasnamakan F.SPTI-K.SPSI, itu ilegal,” tegasnya.

Menyinggung apa konklusi dari pertemuan tersebut, Jilianus Sembiring menjelaskan, pihak perusahaan meminta waktu satu minggu untuk membuat PKB (perjanjian kerja bersama).

Pada kesempatan itu, ia berharap agar seluruh perusahaan yang ada agar mengindahkan UU 21/2000. “Kami punya hak untuk membuat PKB. Jika ada perusahaan membuat PKB di luar dari organisasi serikat pekerja yang sah, maka akan laporkan,” tegasnya. (a10)

  • Bagikan